SuaraMalang.id - Video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria santai merokok saat mengantre di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Malang.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @geebrandt dan langsung menuai kecaman dari warganet yang mengecam perilaku pria tersebut sebagai tindakan yang sangat berbahaya.
Dalam video yang viral, pria itu terlihat mengenakan ransel dan helm sambil merokok di tengah antrean motor di SPBU yang diduga berada di Jalan Soekarno Hatta, Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang.
Tindakan ini dianggap sangat ceroboh karena merokok di area pengisian bahan bakar dapat memicu kebakaran atau bahkan ledakan.
Merokok di SPBU bukan hanya tindakan berbahaya, tetapi juga melanggar peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2010.
Di setiap SPBU, sudah jelas terpampang larangan merokok, namun masih banyak yang abai terhadap aturan ini.
Percikan api sekecil apa pun dari rokok dapat bereaksi dengan uap bensin yang sangat mudah terbakar, menciptakan risiko ledakan besar.
SPBU dikenal sebagai tempat yang dipenuhi uap bensin, di mana tetesan bahan bakar di lantai dapat semakin meningkatkan risiko kebakaran.
Hal ini membuat larangan merokok di SPBU bukan sekadar formalitas, melainkan tindakan pencegahan yang sangat serius.
Baca Juga: 3.093 Lowongan PPPK Tenaga Teknis di Kota Malang, Lulusan SMA Bisa Daftar
Netizen pun ramai-ramai mengecam tindakan pria tersebut, menyerukan pentingnya kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan dari merokok di area berisiko tinggi seperti SPBU.
Banyak yang berharap agar ada tindakan tegas dari petugas SPBU, pemerintah, hingga sesama pengguna untuk memastikan peraturan dipatuhi.
Selain larangan merokok, pengguna SPBU juga diwajibkan mematuhi beberapa aturan penting lainnya untuk mencegah kebakaran atau ledakan.
Beberapa di antaranya termasuk larangan menggunakan kamera dengan flash, ponsel, serta larangan menyalakan mesin kendaraan saat pengisian bahan bakar.
Penggunaan kamera dengan flash dan ponsel di SPBU sangat berisiko karena sinar UV dan panas dari flash atau frekuensi tinggi dari ponsel dapat memicu reaksi berbahaya dengan uap bensin.
Selain itu, menyalakan mesin kendaraan saat pengisian bahan bakar juga dilarang karena aliran listrik dalam mobil dapat memicu percikan api.
Berita Terkait
-
3.093 Lowongan PPPK Tenaga Teknis di Kota Malang, Lulusan SMA Bisa Daftar
-
Masa Tenang Rawan 'Serangan Fajar', Bawaslu Kota Batu Ajak Masyarakat Perangi Politik Uang
-
Krisis Air Melanda! 1,2 Juta Liter Air Bersih Digelontorkan di Kabupaten Malang
-
Abah Anton Gandeng 'Raja CSR' Dimyati, Targetkan Pembangunan Kota Malang Super Cepat
-
Tanpa Janji Manis, Wahyu Hidayat Buktikan Komitmen Berantas Korupsi di Pilwali Malang 2024
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Motor Mahasiswa Raib 'Distep' Maling, Pelaku Kena Jebak Pas Mau COD
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Dorong Kesempatan Kerja Setara lewat Pelatihan
-
Jadi Proyek Antikorupsi KPK, Kampus UB Diguncang Aliran Duit Pemerasan
-
Nekat Ritual di Jalur Terlarang Puncak Batu Tulis, 9 Pendaki Ilegal di Malang Dievakuasi Dramatis
-
Sungai Brantas Mendadak Ungu, Pemkot Malang: Terbukti Limbah, Kami Tutup Pabriknya