Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:43 WIB
Ilustrasi senjata rakitan. [Lampungpro.co]

SuaraMalang.id - Aksi penembakan yang dilakukan Monang Sihombing (52), warga asal Pakis, Kabupaten Malang, menghebohkan warga Kota Batu.

Pria ini melakukan penembakan terhadap AS, seorang warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, pada Kamis (10/10/2024). Hanya tujuh jam setelah aksinya, Monang berhasil dibekuk oleh polisi di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa penangkapan Monang dilakukan setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang terpasang di depan Kantor Kelurahan Temas, tempat kejadian penembakan.

"Kurang dari tujuh jam, tepatnya sebelum jam 9 malam, tim Satreskrim Polres Batu berhasil menemukan lokasi pelaku di Singosari," ungkap Andi, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga: Penjual Bakso Ditembak Usai Ziarah Makam, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata air soft gun rakitan beserta amunisinya. Senjata ini dirakit sendiri oleh Monang setelah mempelajari tutorial di media sosial dengan biaya sekitar Rp 2,7 juta.

Penembakan di Kelurahan Temas bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Monang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku juga terlibat dalam insiden penembakan lainnya pada 1 Oktober 2024 di sekitar Arhanud, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo.

Korban dalam insiden terbaru, AS, yang merupakan seorang penjual bakso, terkena tembakan di bagian dada kiri saat pulang dari ziarah makam bersama istri dan anaknya. Kejadian berlangsung saat mereka melintas di Jalan Wukir, Kelurahan Temas.

"Pelaku tiba-tiba memutar balik kendaraannya dan menembakkan senjata rakitannya ke arah korban dari jarak sekitar 3-5 meter," jelas Andi.

Meski korban tidak mengenal pelaku, Monang mengaku merasa ketakutan berlebihan atau halusinasi, yang membuatnya melepaskan tembakan secara sembarangan. Polisi akan mendalami kondisi mental pelaku dengan bantuan tim ahli.

Baca Juga: Fobia Dibunuh, Pria Paruh Baya di Batu Tembak Tukang Bakso

Atas perbuatannya, Monang Sihombing akan dijerat pasal kepemilikan senjata rakitan dan penganiayaan berat, yang bisa berujung pada hukuman penjara.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More