SuaraMalang.id - Monang Sihombing (52), warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (10/10/2024) setelah melakukan aksi penembakan terhadap warga di Kelurahan Temas, Kota Batu.
Polres Batu kini tengah melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan kejiwaan terhadap Monang untuk memahami lebih lanjut kondisi mentalnya dan memastikan apakah ada faktor psikologis yang memengaruhi perilakunya.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa Monang mengaku merasa ketakutan berlebihan terhadap orang-orang di sekitarnya, yang ia anggap sebagai ancaman.
Rasa takut yang berlebihan ini membuatnya reaktif dan melakukan penembakan terhadap siapa saja yang ia anggap mendekatinya.
"Pelaku sering kali gelisah dan dengan reaktif melakukan aksi penganiayaan dengan senjata api rakitan," ujar Andi, Jumat (11/10/2024).
Monang Sihombing bukanlah orang baru dalam kasus penembakan. Pada tahun 2022, ia juga terlibat kasus serupa dan sempat dihukum penjara sebelum akhirnya dibebaskan pada pertengahan 2024.
Kasus terbarunya terjadi pada Kamis (10/10/2024), ketika Monang melepaskan tembakan ke arah warga di Kelurahan Temas, Kota Batu, yang saat itu tengah membonceng istri dan anaknya sepulang dari ziarah makam.
Untuk mendalami lebih lanjut, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada Monang.
"Kami akan mendatangkan ahli untuk pemeriksaan kejiwaan, serta tes narkoba. Jika ada masalah kejiwaan yang serius, pelaku bisa direhabilitasi, tetapi jika tidak, proses hukum tetap akan berjalan," kata Andi.
Baca Juga: Fobia Dibunuh, Pria Paruh Baya di Batu Tembak Tukang Bakso
Di sisi lain, kondisi korban penembakan, Atok Sugiarto (38), yang merupakan seorang penjual bakso, kini dilaporkan berangsur membaik setelah menjalani operasi pengangkatan proyektil yang bersarang di dada kirinya.
Operasi dilakukan oleh tim dokter spesialis bedah thorax dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, dan saat ini korban masih dalam perawatan di ICU RS Bhayangkara Hasta Brata, Kota Batu.
Monang dikenai ancaman UU Darurat No. 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api rakitan serta pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan.
Mengingat pelaku adalah residivis, pihak kepolisian akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan pasal yang paling tepat.
Pelaku beserta barang bukti senjata api rakitan telah diamankan, dan pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan kasus ini secepat mungkin.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Fobia Dibunuh, Pria Paruh Baya di Batu Tembak Tukang Bakso
-
Bakar Uang Rp2,7 Juta untuk Merakit Senjata, Motif Pelaku Penembakan di Batu Bikin Geram
-
Teror Penembakan di Kota Batu: Residivis Penembak Misterius Akhirnya Ditangkap
-
Bersenjata Pistol Rakitan, Ini Motif MS Tembaki Pemotor di Kota Batu
-
Polisi Tanggung Biaya Operasi Penjual Bakso yang Ditembak Usai Ziarah Makam
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern