SuaraMalang.id - Monang Sihombing (52), warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (10/10/2024) setelah melakukan aksi penembakan terhadap warga di Kelurahan Temas, Kota Batu.
Polres Batu kini tengah melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan kejiwaan terhadap Monang untuk memahami lebih lanjut kondisi mentalnya dan memastikan apakah ada faktor psikologis yang memengaruhi perilakunya.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa Monang mengaku merasa ketakutan berlebihan terhadap orang-orang di sekitarnya, yang ia anggap sebagai ancaman.
Rasa takut yang berlebihan ini membuatnya reaktif dan melakukan penembakan terhadap siapa saja yang ia anggap mendekatinya.
"Pelaku sering kali gelisah dan dengan reaktif melakukan aksi penganiayaan dengan senjata api rakitan," ujar Andi, Jumat (11/10/2024).
Monang Sihombing bukanlah orang baru dalam kasus penembakan. Pada tahun 2022, ia juga terlibat kasus serupa dan sempat dihukum penjara sebelum akhirnya dibebaskan pada pertengahan 2024.
Kasus terbarunya terjadi pada Kamis (10/10/2024), ketika Monang melepaskan tembakan ke arah warga di Kelurahan Temas, Kota Batu, yang saat itu tengah membonceng istri dan anaknya sepulang dari ziarah makam.
Untuk mendalami lebih lanjut, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada Monang.
"Kami akan mendatangkan ahli untuk pemeriksaan kejiwaan, serta tes narkoba. Jika ada masalah kejiwaan yang serius, pelaku bisa direhabilitasi, tetapi jika tidak, proses hukum tetap akan berjalan," kata Andi.
Baca Juga: Fobia Dibunuh, Pria Paruh Baya di Batu Tembak Tukang Bakso
Di sisi lain, kondisi korban penembakan, Atok Sugiarto (38), yang merupakan seorang penjual bakso, kini dilaporkan berangsur membaik setelah menjalani operasi pengangkatan proyektil yang bersarang di dada kirinya.
Operasi dilakukan oleh tim dokter spesialis bedah thorax dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, dan saat ini korban masih dalam perawatan di ICU RS Bhayangkara Hasta Brata, Kota Batu.
Monang dikenai ancaman UU Darurat No. 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api rakitan serta pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan.
Mengingat pelaku adalah residivis, pihak kepolisian akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan pasal yang paling tepat.
Pelaku beserta barang bukti senjata api rakitan telah diamankan, dan pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan kasus ini secepat mungkin.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Fobia Dibunuh, Pria Paruh Baya di Batu Tembak Tukang Bakso
-
Bakar Uang Rp2,7 Juta untuk Merakit Senjata, Motif Pelaku Penembakan di Batu Bikin Geram
-
Teror Penembakan di Kota Batu: Residivis Penembak Misterius Akhirnya Ditangkap
-
Bersenjata Pistol Rakitan, Ini Motif MS Tembaki Pemotor di Kota Batu
-
Polisi Tanggung Biaya Operasi Penjual Bakso yang Ditembak Usai Ziarah Makam
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Alasan Keselamatan, Pemkot Malang Serahkan Pengelolaan Jalur Perlintasan Kereta ke KAI
-
Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras