Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 21:02 WIB
Ilustrasi penembakan. (pixabay)

SuaraMalang.id - Aparat Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap pelaku penembakan misterius yang menggegerkan warga Kota Batu, Jawa Timur, pada Kamis (10/10/2024).

Pelaku yang diketahui bernama Monang Sihombing (52) ini ditangkap sekitar tujuh jam pasca kejadian di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, saat diduga hendak melarikan diri.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa motif utama pelaku melakukan penembakan adalah karena mengalami gangguan psikologis berupa phobia yang membuatnya selalu merasa gelisah dan seolah-olah dibuntuti oleh orang lain.

Hal tersebut menyebabkan pelaku berperilaku agresif dan langsung mengeluarkan senjata rakitan dari dalam tasnya untuk menembak ketika merasa terancam.

Baca Juga: Bakar Uang Rp2,7 Juta untuk Merakit Senjata, Motif Pelaku Penembakan di Batu Bikin Geram

“Pelaku merasa seolah-olah dibuntuti oleh seseorang di belakangnya. Ketika ia merasa terancam, ia langsung mengeluarkan senjata rakitannya dan menembak. Kondisi ini yang akan kami dalami lebih lanjut,” jelas AKBP Andi dalam konferensi pers, Jumat (11/10/2024).

Dari penyelidikan sementara, Monang ternyata bukan pertama kali melakukan aksi penembakan. Sebelumnya, ia tercatat pernah melakukan penembakan pada Selasa (1/10/2024) di Simpang Empat Arhanud, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Saat itu, korbannya mengalami luka tembak di tangan.

Hingga akhirnya, pada Kamis (10/10/2024), pelaku kembali beraksi di Kota Batu dan korbannya kali ini adalah seorang tukang bakso bernama Atok Sugiarto, yang saat itu sedang membonceng istri dan anaknya sepulang ziarah.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani operasi untuk mengeluarkan proyektil dari dadanya, namun beruntung nyawanya dapat diselamatkan.

“Korban memang sempat menjalani operasi, tapi beruntung bisa terselamatkan meski kondisinya masih perlu perawatan intensif,” tambah Andi.

Baca Juga: Teror Penembakan di Kota Batu: Residivis Penembak Misterius Akhirnya Ditangkap

AKBP Andi juga menjelaskan bahwa Monang Sihombing bukanlah penembak profesional. Ia diketahui mempelajari cara merakit senjata secara otodidak dari media sosial selama tiga tahun terakhir.

Pelaku berhasil mendapatkan komponen-komponen senjata rakitan berbentuk revolver itu dari seseorang berinisial AK melalui transaksi online. Total biaya yang dikeluarkan pelaku untuk merakit senjata tersebut mencapai Rp2,7 juta.

“Pelaku mendapatkan peralatan senjata rakitan secara online. Ia membeli pipa besi, pelatuk, amunisi silinder, amunisi ramset, dan gotri, lalu merakitnya sendiri. Senjata ini sudah disiapkan di dalam tasnya untuk digunakan jika merasa terancam,” jelas Andi.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, amunisi gotri, beberapa peralatan rakitan senjata, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Hingga kini, polisi masih mendalami sumber pembelian komponen senjata yang digunakan oleh Monang untuk memastikan tidak ada pelaku atau jaringan penjual senjata ilegal lainnya.

Lebih lanjut, Kapolres Batu menyebut bahwa kondisi kejiwaan pelaku yang selalu merasa cemas dan gelisah harus didalami lebih lanjut.

Monang diduga mengalami gangguan psikologis yang menyebabkan dirinya selalu merasa diikuti dan terancam, meski kenyataannya tidak ada yang membuntuti.

“Kenapa dia sampai se-phobia itu, kami masih akan melakukan penyelidikan lebih mendalam, hal apa yang membuat dia selalu memiliki perasaan itu,” ungkap Andi.

Selain itu, catatan kepolisian menunjukkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah dipenjara atas tindakan penganiayaan dengan menggunakan senjata api rakitan.

Namun, setelah bebas, pelaku kembali mengulangi perbuatannya tanpa memikirkan konsekuensi hukum yang akan dihadapinya.

Atas perbuatannya, Monang Sihombing akan dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api ilegal, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup.

“Ancamannya sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup. Tapi untuk ini, kami masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan untuk memastikan pasal yang paling tepat,” tegas Andi.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kota Batu pada Kamis (10/10/2024) pukul 13.30 WIB.

Pelaku yang saat itu mengendarai motor bebek sudah membuntuti korban sejak beberapa saat sebelum kejadian. Begitu menyalip korban yang sedang membonceng istri dan anaknya, pelaku memutar balik kendaraannya dan langsung melepaskan tembakan ke arah korban.

Motif awal sempat diduga terkait persoalan asmara, namun polisi kemudian memastikan bahwa motif utamanya adalah kondisi kejiwaan pelaku yang tidak stabil. Pelaku merasa gelisah dan paranoid, sehingga melakukan aksi nekat tersebut.

Dengan penangkapan ini, Polres Batu berharap dapat menenangkan warga yang sempat resah dengan insiden penembakan misterius tersebut. Kepolisian juga akan melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More