Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:45 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Presisi.com)

SuaraMalang.id - Seorang pria bernama Abdur Rochman (47), warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang, tega memukuli dan mengancam akan membunuh anak kandungnya, Fitri Mas'udah (20).

Kejadian ini dipicu oleh perselisihan yang terjadi setelah Fitri menolak kehadiran selingkuhan ayahnya di rumah mereka.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin, mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula ketika Abdur membawa selingkuhannya beserta anaknya untuk tinggal bersama di rumahnya selama dua minggu.

Perbuatan Abdur ini memicu kemarahan istri sahnya dan Fitri, yang merasa tidak terima dengan kehadiran wanita tersebut.

Baca Juga: Polres Jombang Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Anak Tirinya

Kejadian puncak terjadi pada Selasa (6/8/2024) ketika Fitri melihat ayahnya bersama selingkuhannya di ruang tamu.

Fitri, yang marah, menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai bentuk protes. Abdur, yang tidak terima dengan tindakan putrinya, mengejar Fitri ke dapur, dan terjadi cekcok di antara mereka.

"Pelaku semakin marah dan akhirnya memukul korban sekali di bagian mulut, serta mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu," kata Kasnasin, Kamis (15/8/2024).

Setelah dipukul dan diancam, Fitri bersama ibunya melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan. Kejadian tersebut membuat gaduh lingkungan sekitar rumah mereka, hingga akhirnya pemerintah Desa Bandung dan Babhinkamtibmas datang untuk menolong korban.

Abdur kemudian diamankan di balai desa oleh perangkat desa dan Bhabinkamtibmas sebelum dibawa ke Polres Jombang.

Baca Juga: Konflik Utang Berujung Penganiayaan dengan Helm di Jombang

Saat ini, Abdur Rochman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap putrinya.

Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More