Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 13 Agustus 2024 | 22:02 WIB
Ilustrasi KDRT. (Pixabay/tumisu)

SuaraMalang.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menghebohkan terjadi di Kota Malang, dengan korban seorang perempuan berinisial S (29) yang mengalami luka memar di kepala dan mengalami kesulitan berjalan akibat dipukul oleh suaminya, BW (37).

Insiden tersebut terjadi di kediaman mereka di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Sukun, pada Minggu, 11 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut AKP M Roichan, Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, kejadian ini bermula dari pertengkaran yang memicu emosi tersangka.

"Korban dan pelaku terlibat cekcok yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan oleh pelaku," jelas AKP Roichan, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Pakisaji Melibatkan Empat Kendaraan, Tiga Orang Luka-Luka

Saat kejadian, rumah dalam keadaan sepi sehingga teriakan minta tolong korban tidak terdengar oleh tetangga.

Korban berhasil meloloskan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota pada hari yang sama. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang cepat oleh pihak kepolisian.

"Pada hari berikutnya, kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," tambah AKP Roichan.

Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 15 juta.

Korban saat ini sedang dalam proses pemulihan dan mendapatkan pendampingan dari tim Trauma Healing Polresta Malang Kota untuk membantu mengatasi trauma yang dialami.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal di Kabupaten Malang Meningkat, Didominasi oleh Lansia

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang prevalensi KDRT yang masih terjadi di masyarakat dan menunjukkan pentingnya respons cepat dan efektif dari pihak berwenang untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More