SuaraMalang.id - Bupati Malang, HM. Sanusi, mengumumkan hibah lahan seluas hampir 30 hektar milik Pemerintah Kabupaten Malang kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Lahan tersebut, yang terletak di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, akan digunakan untuk kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh Universitas Brawijaya (UB).
Proses hibah ini, yang berlangsung pada tahun 2022, telah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, melibatkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Malang dan Kemendikbudristek RI.
"Lahan di Kepanjen seluas hampir 30 hektar ini diproses dan disepakati berdasarkan regulasi yang ada," ujar Sanusi, Jumat (12/7/2024).
Menurut Sanusi, hibah lahan ini dilaksanakan dalam rangka mengakomodasi pengembangan UB yang telah berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Dengan status baru ini, UB berencana memperluas penyelenggaraan pendidikannya di wilayah Kabupaten Malang, yang dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi di daerah tersebut.
Sanusi menambahkan, proses hibah ini tidak memerlukan persetujuan dari DPRD karena mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah, seperti tanah dan bangunan, untuk kepentingan umum seperti pendidikan non-komersial, tidak membutuhkan persetujuan DPRD.
Namun, Pemkab Malang tetap memberikan surat pemberitahuan kepada DPRD Kabupaten Malang mengenai proses hibah ini.
Baca Juga: Pilkada Kota Batu: Akankah Didik Gatot Subroto Dapat Tiket dari PDIP?
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan sumber daya manusia di Kabupaten Malang melalui dukungan terhadap pendidikan tinggi. Kehadiran UB di Kecamatan Kepanjen diharapkan dapat memudahkan akses pendidikan bagi masyarakat kami," terang Sanusi.
Tidak ada kompensasi finansial yang diterima oleh Pemkab Malang sebagai imbalan dari hibah lahan tersebut, karena lahan tersebut merupakan aset negara yang digunakan untuk kepentingan negara di bidang pendidikan.
Proses hibah ini diharapkan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Malang, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Pilkada Kota Batu: Akankah Didik Gatot Subroto Dapat Tiket dari PDIP?
-
Kejutan! Golkar Usung Sosok Tak Terduga di Pilbup Malang 2024
-
Bupati Malang: Larung Sesaji Warisan Wali Songo
-
Surat Rahasia dari Megawati? Ini Tugas Khusus Bupati Sanusi Jelang Pilkada Kabupaten Malang
-
Sanusi Siap Berlaga di Pilkada Malang 2024, Tunggu Restu Megawati dan Pendamping Misterius
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
CEK FAKTA: Megawati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bahlil Dicopot dari Kursi Menteri ESDM dan Diganti Ignasius Jonan, Benarkah?
-
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Awan Panas Meluncur hingga 3 Km ke Besuk Kobokan
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot 103 Kader PDIP dari DPR Buntut Tolak RUU Perampasan Aset, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Sebut Koruptor Tetap Kaya Meski Dipenjara, Benarkah?