SuaraMalang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang telah mengungkapkan kekhawatiran mereka mengenai ceramah yang disampaikan oleh Mama Ghufron, yang belakangan ini viral karena mengaku bisa berkomunikasi lewat video call dengan malaikat maut.
Ketua MUI Kabupaten Malang, Fadhol Hija, menyerukan kepada Mama Ghufron untuk bertobat atas penyimpangan ajaran yang dilakukannya.
Kasus ini menarik perhatian setelah video ceramah Mama Ghufron tersebar luas di media sosial, memicu kontroversi dan debat di kalangan masyarakat.
"Ada statement yang menyatakan video call dengan malaikat maut. Gimana caranya? Di sini sudah tidak berdasar sama sekali apa yang diucapkan," kata KH Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, dalam sebuah pernyataan yang diunggah di akun Instagram resmi MUI Pusat.
Sebagai tanggapan, MUI Kabupaten Malang telah melakukan serangkaian investigasi dan kajian terhadap ajaran yang dibawa oleh Mama Ghufron.
"Dari kajian MUI Kabupaten Malang memang sudah banyak yang dipermasalahkan," ungkap Fadhol Hija.
Tim dari MUI telah berkunjung ke Pondok Pesantren Uniq Nusantara di Kecamatan Dampit, tempat Mama Ghufron mengajar, untuk melakukan klarifikasi.
Kunjungan ini melibatkan koordinasi dengan aparat keamanan setempat, termasuk kepolisian dan TNI, namun sayangnya Mama Ghufron tidak berkenan menemui tim MUI, dan hanya beberapa santrinya yang hadir sebagai juru bicara.
MUI Kabupaten Malang juga menemukan bahwa ajaran Mama Ghufron telah menyimpang dari 10 kriteria ajaran sesat yang telah ditetapkan oleh MUI.
Baca Juga: Razia Prostitusi di Bedali, Baby Oil sampai Perlak Ikut Diangkut
"Memang kalau dilihat dari kriteria MUI yang 10 item sesat itu sudah banyak yang masuk. Jadi itu bukan hanya satu atau dua (poin)," jelas Kiai Fadhol.
Hasil dari kajian tersebut telah disampaikan ke MUI Pusat, termasuk dokumentasi dan kumpulan video.
"Kesimpulan sementara memang banyak penyimpangan dari video itu, dan itu sudah direkam oleh MUI Pusat. Nanti hasilnya MUI Kabupaten Malang disuruh menunggu," tutur Fadhol, mengindikasikan bahwa keputusan lebih lanjut akan diambil oleh MUI Pusat.
Di tengah kekhawatiran akan penyebaran ajaran sesat, MUI Kabupaten Malang berharap Mama Ghufron mau bertobat dan berhenti menyebarkan konten yang bisa membingungkan umat.
"Kalau bisa mau menutup kontennya ini, supaya tidak tersebar. Kemudian, siap untuk dibina kalau memang mau tobat dan sebagainya," tambah Fadhol, menegaskan pentingnya keharmonisan dan kebenaran ajaran dalam masyarakat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Razia Prostitusi di Bedali, Baby Oil sampai Perlak Ikut Diangkut
-
Gerindra Lirik Pj Wali Kota Malang untuk Pilbup, Sinyal Kuat Koalisi Terbentuk?
-
Kejutan! Golkar Usung Sosok Tak Terduga di Pilbup Malang 2024
-
Bupati Malang: Larung Sesaji Warisan Wali Songo
-
Skandal Tanah Kas Desa, Anggota DPRD Malang Terpilih Batal Dilantik?
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar