SuaraMalang.id - Sudha, anggota terpilih DPRD Malang, belum dilantik, namun telah tersandung kasus pelanggaran pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Kejadian ini menarik perhatian khusus menjelang pelantikannya.
Marhaendra Pramudya Mahardika, Komisioner KPU Kabupaten Malang, mengatakan bahwa keputusan pelantikan Sudha sebagai anggota dewan tidak lagi berada dalam wewenang KPU setelah penetapan perolehan suara dan kursi terpilih.
"Penetapan anggota dewan terpilih adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui gubernur," ujar Mahardika, Kamis (11/7/2024).
Pramudya Mahardika menegaskan, Sudha telah lolos persyaratan pencalonan, termasuk bebas dari pidana selama 5 tahun sebelumnya, berdasarkan data administrasi yang ada.
Namun, kasus yang muncul setelah penetapan membuat status pelantikannya bergantung pada proses hukum berikutnya.
Keputusan akhir mengenai apakah Sudha bisa atau tidak dilantik tergantung pada partai politik yang mencalonkannya, serta kewenangan dari Pemprov Jawa Timur.
"Berkaitan dengan dilantik atau tidak, itu bukan wilayah kami lagi, itu sudah di wilayahnya parpol," tambah Mahardika.
Sudha, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Kanigoro, telah dituduh terlibat dalam korupsi dan gratifikasi, yang termasuk dalam pengelolaan TKD.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Malang dan sedang dalam tahap penyelidikan. Warga Desa Kanigoro dan tokoh masyarakat setempat telah mendatangi Polres Malang untuk menanyakan perkembangan pengaduan masyarakat yang telah dilayangkan sebelumnya.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Siapkan Anggaran Rp 120 Miliar untuk Pilkada 2024
Dalam Pemilihan Umum 2024, Sudha terpilih dengan perolehan suara sah sebanyak 8,828 dan diumumkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang terpilih melalui Keputusan KPU Kabupaten Malang nomor 1313 tahun 2024.
Sebagai mantan Kepala Desa yang telah menjabat selama tiga periode, kasus hukum yang melibatkan Sudha ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan kepemimpinan yang akan dibawanya ke DPRD Kabupaten Malang.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
DPRD Kota Malang Siapkan Anggaran Rp 120 Miliar untuk Pilkada 2024
-
Heri Cahyono Melenggang Mulus Lewat Jalur Independen, Bisa Taklukkan Pilkada Kota Malang?
-
Drama Politik di Dapil 5 Lowokwaru! Nasib Kursi DPRD di Ujung Tanduk
-
2 Pasangan Mendaftar Jalur Independen ke KPU Kota Malang, Ini Sosoknya
-
Baru Didirikan, Partai Negoro Bertekad Melawan Kejahatan Elite
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat