SuaraMalang.id - Berkas perkara kasus pengeroyokan yang melibatkan lima pelajar SMPN 2 Batu, yang menyebabkan kematian RWK, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
Insiden tragis tersebut terjadi pada Rabu (29/5) di kawasan Vila Holanda, Songgokerto dan sempat terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Kelima pelaku, yang semuanya berusia di bawah 18 tahun, yaitu AS (13), MI (15), KA (13), MA (13), dan KB (13), awalnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara seperti yang dijelaskan dalam konferensi pers oleh Polres Batu pada awal Juni.
Namun, M. Januar Ferdian SH MH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, mengklarifikasi bahwa ancaman hukuman untuk mereka adalah separuh dari hukuman maksimal yang diancamkan kepada orang dewasa, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Karena kelima pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, mereka dijatuhi pidana pembatasan kebebasan maksimal setengah dari hukuman maksimum yang diancamkan terhadap orang dewasa," ujar Januar. Ini berarti ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 7,5 tahun penjara.
Kejadian pengeroyokan ini melanggar pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar bagi pelaku dewasa.
Januar menambahkan, "Saat ini Kejari Kota Batu masih melakukan penelitian berkas perkara yang baru kami terima dari penyidik Polres Batu pada Kamis (6/6). Kami sedang memastikan semua aspek dalam berkas telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Peristiwa pengeroyokan ini telah memicu kekhawatiran di masyarakat tentang keamanan anak-anak di sekolah. RWK, korban pengeroyokan, adalah siswa kelas 7B yang memiliki saudara kembar, RS, yang juga bersekolah di SMPN 2 Batu.
Tragedi ini mengingatkan pentingnya pengawasan dan pendidikan karakter bagi para pelajar untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Baca Juga: Taman Makam Pahlawan atau Kuburan Koruptor? Polemik Makam Eddy Rumpoko Berlanjut
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Taman Makam Pahlawan atau Kuburan Koruptor? Polemik Makam Eddy Rumpoko Berlanjut
-
Modus 'Ranjau' Narkoba Terbongkar di Kota Wisata Batu, Polisi Amankan 8,25 Gram Sabu
-
Baliho Calon Kepala Daerah di Kota Batu Merajalela Tanpa Izin, PAD Bocor?
-
Guru di Malang Pukul Siswa Terlambat, Kasus Berakhir Damai
-
Wajib Ada Label! Pj Wali Kota Batu Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Aman
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
-
Niat Sembuh Berujung Pilu: Kisah Istri di Malang yang Terjerat Muslihat Dukun Cabul
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan