SuaraMalang.id - Berkas perkara kasus pengeroyokan yang melibatkan lima pelajar SMPN 2 Batu, yang menyebabkan kematian RWK, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
Insiden tragis tersebut terjadi pada Rabu (29/5) di kawasan Vila Holanda, Songgokerto dan sempat terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Kelima pelaku, yang semuanya berusia di bawah 18 tahun, yaitu AS (13), MI (15), KA (13), MA (13), dan KB (13), awalnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara seperti yang dijelaskan dalam konferensi pers oleh Polres Batu pada awal Juni.
Namun, M. Januar Ferdian SH MH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, mengklarifikasi bahwa ancaman hukuman untuk mereka adalah separuh dari hukuman maksimal yang diancamkan kepada orang dewasa, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Karena kelima pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, mereka dijatuhi pidana pembatasan kebebasan maksimal setengah dari hukuman maksimum yang diancamkan terhadap orang dewasa," ujar Januar. Ini berarti ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 7,5 tahun penjara.
Kejadian pengeroyokan ini melanggar pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar bagi pelaku dewasa.
Januar menambahkan, "Saat ini Kejari Kota Batu masih melakukan penelitian berkas perkara yang baru kami terima dari penyidik Polres Batu pada Kamis (6/6). Kami sedang memastikan semua aspek dalam berkas telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Peristiwa pengeroyokan ini telah memicu kekhawatiran di masyarakat tentang keamanan anak-anak di sekolah. RWK, korban pengeroyokan, adalah siswa kelas 7B yang memiliki saudara kembar, RS, yang juga bersekolah di SMPN 2 Batu.
Tragedi ini mengingatkan pentingnya pengawasan dan pendidikan karakter bagi para pelajar untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Baca Juga: Taman Makam Pahlawan atau Kuburan Koruptor? Polemik Makam Eddy Rumpoko Berlanjut
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Taman Makam Pahlawan atau Kuburan Koruptor? Polemik Makam Eddy Rumpoko Berlanjut
-
Modus 'Ranjau' Narkoba Terbongkar di Kota Wisata Batu, Polisi Amankan 8,25 Gram Sabu
-
Baliho Calon Kepala Daerah di Kota Batu Merajalela Tanpa Izin, PAD Bocor?
-
Guru di Malang Pukul Siswa Terlambat, Kasus Berakhir Damai
-
Wajib Ada Label! Pj Wali Kota Batu Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Aman
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Tantangan Menembus Alam: Ikhtiar Kabupaten Malang Merdeka dari Zona Buta Sinyal
-
Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi
-
Berawal dari Curhat Talent di Medsos, YouTuber Gus Idris Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
-
Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru
-
Logo Singa Serupa Milik Arema FC Didaftarkan ke DJKI oleh Sejumlah Pihak, Manajemen Klub Keberatan