SuaraMalang.id - Berkas perkara kasus pengeroyokan yang melibatkan lima pelajar SMPN 2 Batu, yang menyebabkan kematian RWK, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
Insiden tragis tersebut terjadi pada Rabu (29/5) di kawasan Vila Holanda, Songgokerto dan sempat terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Kelima pelaku, yang semuanya berusia di bawah 18 tahun, yaitu AS (13), MI (15), KA (13), MA (13), dan KB (13), awalnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara seperti yang dijelaskan dalam konferensi pers oleh Polres Batu pada awal Juni.
Namun, M. Januar Ferdian SH MH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, mengklarifikasi bahwa ancaman hukuman untuk mereka adalah separuh dari hukuman maksimal yang diancamkan kepada orang dewasa, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca Juga: Taman Makam Pahlawan atau Kuburan Koruptor? Polemik Makam Eddy Rumpoko Berlanjut
"Karena kelima pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, mereka dijatuhi pidana pembatasan kebebasan maksimal setengah dari hukuman maksimum yang diancamkan terhadap orang dewasa," ujar Januar. Ini berarti ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 7,5 tahun penjara.
Kejadian pengeroyokan ini melanggar pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar bagi pelaku dewasa.
Januar menambahkan, "Saat ini Kejari Kota Batu masih melakukan penelitian berkas perkara yang baru kami terima dari penyidik Polres Batu pada Kamis (6/6). Kami sedang memastikan semua aspek dalam berkas telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Peristiwa pengeroyokan ini telah memicu kekhawatiran di masyarakat tentang keamanan anak-anak di sekolah. RWK, korban pengeroyokan, adalah siswa kelas 7B yang memiliki saudara kembar, RS, yang juga bersekolah di SMPN 2 Batu.
Tragedi ini mengingatkan pentingnya pengawasan dan pendidikan karakter bagi para pelajar untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Baca Juga: Modus 'Ranjau' Narkoba Terbongkar di Kota Wisata Batu, Polisi Amankan 8,25 Gram Sabu
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Rela Hujan-hujanan Demi Kampanye Kris Dayanti, Atta Halilintar Ramai Dipuji Menantu Idaman
-
Bongkar Pesta Seks Tukar Pasangan, Polisi Gerebek Villa Di Kota Batu, 7 Pria Dan 5 Wanita Ditangkap
-
Tiba-tiba Blusukan, Kris Dayanti Tampil Menter Bawa Tas Rp70 Jutaan, sampai Rela Ditaruh di Jalan!
-
Tak Lolos ke Senayan, Ini Isi Garasi Krisdayanti yang Maju di Pilkada Kota Batu
-
Cerita Krisdayanti Sempat Sakit Sebelum Tes Kesehatan untuk Maju Pilkada Kota Batu
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Viral Video Perundungan Pendukung Salah Satu Paslon Pilwali Kota Batu
-
Nahas, SMK Muhammadiyah Malang Rugi Rp35 Juta Akibat Kebakaran
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Viral! Kisah Kiai di Malang Dibacok Begal Tak Terluka, Punya Ilmu Kebal?