SuaraMalang.id - Berkas perkara kasus pengeroyokan yang melibatkan lima pelajar SMPN 2 Batu, yang menyebabkan kematian RWK, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
Insiden tragis tersebut terjadi pada Rabu (29/5) di kawasan Vila Holanda, Songgokerto dan sempat terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Kelima pelaku, yang semuanya berusia di bawah 18 tahun, yaitu AS (13), MI (15), KA (13), MA (13), dan KB (13), awalnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara seperti yang dijelaskan dalam konferensi pers oleh Polres Batu pada awal Juni.
Namun, M. Januar Ferdian SH MH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, mengklarifikasi bahwa ancaman hukuman untuk mereka adalah separuh dari hukuman maksimal yang diancamkan kepada orang dewasa, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Karena kelima pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, mereka dijatuhi pidana pembatasan kebebasan maksimal setengah dari hukuman maksimum yang diancamkan terhadap orang dewasa," ujar Januar. Ini berarti ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 7,5 tahun penjara.
Kejadian pengeroyokan ini melanggar pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar bagi pelaku dewasa.
Januar menambahkan, "Saat ini Kejari Kota Batu masih melakukan penelitian berkas perkara yang baru kami terima dari penyidik Polres Batu pada Kamis (6/6). Kami sedang memastikan semua aspek dalam berkas telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Peristiwa pengeroyokan ini telah memicu kekhawatiran di masyarakat tentang keamanan anak-anak di sekolah. RWK, korban pengeroyokan, adalah siswa kelas 7B yang memiliki saudara kembar, RS, yang juga bersekolah di SMPN 2 Batu.
Tragedi ini mengingatkan pentingnya pengawasan dan pendidikan karakter bagi para pelajar untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Baca Juga: Taman Makam Pahlawan atau Kuburan Koruptor? Polemik Makam Eddy Rumpoko Berlanjut
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Taman Makam Pahlawan atau Kuburan Koruptor? Polemik Makam Eddy Rumpoko Berlanjut
-
Modus 'Ranjau' Narkoba Terbongkar di Kota Wisata Batu, Polisi Amankan 8,25 Gram Sabu
-
Baliho Calon Kepala Daerah di Kota Batu Merajalela Tanpa Izin, PAD Bocor?
-
Guru di Malang Pukul Siswa Terlambat, Kasus Berakhir Damai
-
Wajib Ada Label! Pj Wali Kota Batu Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Aman
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
Terkini
-
Mau Gelar Acara? Ini Perkiraan Harga Sewa Sound Horeg di Malang dan Faktor Penentunya
-
Transformasi Digital BRI: Kartu Kredit Bisa Diajukan Online, Berikan Solusi Keuangan Adaptif
-
Setelah Ikut Pelatihan BRI, Usaha UMKM Kuliner Kurma Ini Makin Melejit
-
Surat Kepala Desa Minta Warga Hindari "Sound Horeg" Dan Minta Ngungsi
-
BRI Kucurkan Dana Segar Rp83,88 Triliun untuk UMKM: Sektor Ini Jadi Prioritas!