SuaraMalang.id - Berkas perkara kasus pengeroyokan yang melibatkan lima pelajar SMPN 2 Batu, yang menyebabkan kematian RWK, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
Insiden tragis tersebut terjadi pada Rabu (29/5) di kawasan Vila Holanda, Songgokerto dan sempat terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Kelima pelaku, yang semuanya berusia di bawah 18 tahun, yaitu AS (13), MI (15), KA (13), MA (13), dan KB (13), awalnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara seperti yang dijelaskan dalam konferensi pers oleh Polres Batu pada awal Juni.
Namun, M. Januar Ferdian SH MH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, mengklarifikasi bahwa ancaman hukuman untuk mereka adalah separuh dari hukuman maksimal yang diancamkan kepada orang dewasa, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Karena kelima pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, mereka dijatuhi pidana pembatasan kebebasan maksimal setengah dari hukuman maksimum yang diancamkan terhadap orang dewasa," ujar Januar. Ini berarti ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 7,5 tahun penjara.
Kejadian pengeroyokan ini melanggar pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar bagi pelaku dewasa.
Januar menambahkan, "Saat ini Kejari Kota Batu masih melakukan penelitian berkas perkara yang baru kami terima dari penyidik Polres Batu pada Kamis (6/6). Kami sedang memastikan semua aspek dalam berkas telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Peristiwa pengeroyokan ini telah memicu kekhawatiran di masyarakat tentang keamanan anak-anak di sekolah. RWK, korban pengeroyokan, adalah siswa kelas 7B yang memiliki saudara kembar, RS, yang juga bersekolah di SMPN 2 Batu.
Tragedi ini mengingatkan pentingnya pengawasan dan pendidikan karakter bagi para pelajar untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Baca Juga: Taman Makam Pahlawan atau Kuburan Koruptor? Polemik Makam Eddy Rumpoko Berlanjut
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Taman Makam Pahlawan atau Kuburan Koruptor? Polemik Makam Eddy Rumpoko Berlanjut
-
Modus 'Ranjau' Narkoba Terbongkar di Kota Wisata Batu, Polisi Amankan 8,25 Gram Sabu
-
Baliho Calon Kepala Daerah di Kota Batu Merajalela Tanpa Izin, PAD Bocor?
-
Guru di Malang Pukul Siswa Terlambat, Kasus Berakhir Damai
-
Wajib Ada Label! Pj Wali Kota Batu Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Aman
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako, Benarkah?
-
Lewat Klasterku Hidupku, BRI Bangun Ekosistem UMKM Berdaya Saing dan Inklusif