SuaraMalang.id - Jelang Pilkada Kota Batu, baliho dan banner bakal calon kepala daerah telah mulai bertebaran di berbagai titik kota.
Namun, banyak dari media promosi tersebut ternyata dipasang tanpa izin, sehingga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu dari sektor Pajak Reklame.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais, mengatakan akan segera dilakukan operasi penertiban terhadap reklame dan banner ilegal tersebut.
"Kami akan segera melakukan operasi penertiban," ujar Rais, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: Guru di Malang Pukul Siswa Terlambat, Kasus Berakhir Damai
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Batu.
Operasi penertiban ini akan fokus pada reklame dan banner yang tidak hanya tidak membayar pajak, tetapi juga yang tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.
Menurut Rais, operasi ini akan mencakup area-area strategis seperti Jalan Panglima Sudirman, Gajah Mada, dan Sultan Agung.
Selain itu, Satpol PP juga akan menyasar pemasangan reklame yang tidak sesuai peruntukkan, termasuk yang dipasang di pohon dan taman.
"Banner yang sudah ditertibkan akan kami simpan di kantor Satpol PP. Jika ada yang ingin mengambil kembali, dapat menghubungi kantor kami," kata Rais, menegaskan bahwa petugas akan berusaha tidak merusak banner selama proses penertiban.
Baca Juga: Wajib Ada Label! Pj Wali Kota Batu Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Aman
Rais juga mengingatkan kepada semua pihak yang ingin memasang reklame dan banner untuk terlebih dahulu mengurus izin sesuai dengan Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
“Dengan mengurus izin, secara tidak langsung kontribusi pajak akan masuk ke PAD,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Batu, Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina, menambahkan bahwa penertiban reklame saat ini berada dalam wewenang Pemkot Batu.
"Karena di KPU belum masuk masa pencalonan yang baru akan diumumkan tanggal 24-26 Agustus nanti," jelas Marlina.
Ia mengklarifikasi bahwa baliho yang tersebar saat ini belum bisa dikategorikan sebagai curi start karena belum secara langsung mengenalkan profil atau citra diri sebagai calon.
Dengan target pajak reklame tahun 2024 sebesar Rp 4,35 miliar, hingga 17 Mei, baru 9,16% atau sekitar Rp 398,53 juta yang telah terealisasi, menurut catatan DPMPTSP Kota Batu.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Guru di Malang Pukul Siswa Terlambat, Kasus Berakhir Damai
-
Wajib Ada Label! Pj Wali Kota Batu Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Aman
-
Peristiwa Meninggalnya Siswa SMPN 2 Ditetapkan Sebagai Hari Anti-Bulliying di Kota Batu
-
Pengeroyokan Maut Siswa SMP di Batu, Kejari Teliti Berkas Perkara, KPAI Turun Tangan
-
Modus Ranjau Terbongkar! Pengedar Sabu di Kota Batu Diciduk Polisi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!