SuaraMalang.id - Tagar #TurunkanUKTUB menjadi viral di media sosial X (dulu Twitter) setelah Universitas Brawijaya (UB) mengumumkan kebijakan baru terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang membagi mahasiswa ke dalam 12 golongan pembayaran.
Kebijakan ini merupakan penambahan signifikan dari tahun 2023, di mana UKT hanya dibagi dalam delapan golongan.
Wakil Rektor II UB, Prof. Ali Safaat, menjelaskan bahwa pembagian 12 golongan UKT ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi orang tua mahasiswa.
"Pada golongan 12, UKT-nya sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Pada golongan 11, UKT-nya 90 persen dari BKT," ungkapnya, dikutip Kamis (16/5/2024).
Penentuan golongan UKT ini merujuk pada Permendikbudristek yang dirilis pada Februari 2024, yang menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional PTN (SSBOPTN).
Setiap PTN, termasuk UB, menyesuaikan BKT berdasarkan kondisi internal seperti kewilayahan dan akreditasi program studi.
Prof. Ali Safaat menegaskan bahwa kenaikan UKT tidak merata dan bergantung pada data penghasilan orang tua yang dimasukkan oleh calon mahasiswa.
"Jika ada yang miss, ada mekanisme bantuan keuangan," ujarnya.
Untuk jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), kuota UKT 1 dan 2 serta KIP-K sebesar 18-19 persen, sedangkan sisanya mendapat golongan beragam sesuai kondisi ekonomi mereka.
Ali Safaat juga mengungkapkan bahwa pihak universitas telah bertemu dengan perwakilan mahasiswa tiga kali untuk mendiskusikan kebijakan ini.
"Semua memang menyoroti adanya golongan UKT 2024 sampai 12 golongan itu," tandasnya. Ia menambahkan bahwa keadilan perlu ditegakkan dengan memperhitungkan kondisi ekonomi yang berbeda-beda.
Jika terdapat kesalahan data, mahasiswa dapat mengajukan pembuktian dengan data pendukung. Selain itu, ada opsi cicilan UKT dalam satu semester untuk meringankan beban pembayaran.
Untuk jalur Mandiri, UB akan memberlakukan UKT mulai dari golongan 5 hingga 12. Sebagai gambaran, golongan lima memiliki UKT antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.
Terkait biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI), maksimal empat kali BKT, seperti di Fakultas Hukum yang memiliki BKT Rp 14 juta, sehingga IPI maksimal Rp 56 juta.
Sementara itu, di Fakultas Kedokteran, IPI turun menjadi Rp 136 juta dari sebelumnya Rp 300 jutaan. Fakultas Vokasi UB mengalami peningkatan BKT yang signifikan, mencapai Rp 24 juta. Di Fakultas Hukum, BKT naik dari Rp 8 juta menjadi Rp 14 juta.
Berita Terkait
-
Kenaikan Biaya UKT 2024 Diprotes Hingga Viral, Begini Penjelasan Universitas Brawijaya
-
UKT UB Malang Tembus Sampai Rp30 Juta, Begini Penjelasan Pihak Kampus
-
Biaya UKT Universitas Brawijaya Naik Tembus Rp 27 Juta, Protes Bergema
-
Heboh Mahasiswa Penerima KIP-K Bergaya Hedon, UB Malang akan Panggil Nama-nama Terlapor
-
Universitas Brawijaya Kukuhkan Empat Profesor Baru dengan Inovasi di Berbagai Bidang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota