SuaraMalang.id - Proses mutasi atau rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 telah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, menjamin tidak akan ada pembatalan seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.
Kabupaten Sidoarjo, misalnya, baru-baru ini menghadapi pembatalan pengangkatan ratusan pejabat yang dilantik pada tanggal yang sama, karena bertentangan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024.
Shodikin, Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamongan, menyatakan bahwa persetujuan tertulis telah diajukan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 2 April 2024.
"Terkait dengan mutasi atau rotasi 50 pejabat pada tanggal 22 Maret yang lalu, tidak ada pembatalan. Karena kami telah mengajukan izin persetujuan," ujar Shodikin pada Kamis (18/4/2024).
Langkah proaktif Pemkab Lamongan ini menunjukkan komitmen mereka dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan bahwa mutasi atau rotasi pejabat telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.
"Dengan meminta persetujuan resmi dari Kemendagri RI ini, maka dipastikan tidak ada pembatalan mutasi seperti yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo," tambahnya.
Shodikin menekankan bahwa kecepatan dan ketepatan dalam mengikuti regulasi menunjukkan profesionalisme dan tata kelola pemerintahan yang baik di Lamongan.
"Jadi kalaupun dalam waktu dekat ada mutasi atau rotasi pejabat di lingkungan Pemkab, kita harus mengantongi surat izin dari Kemendagri RI. Sedangkan untuk mutasi yang lalu, telah kita ajukan surat izin ke Kemendagri RI melalui Pemprov Jatim," jelas Shodikin.
Pada tanggal 22 Maret lalu, sebanyak 50 pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan telah dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Pengawas.
Keputusan Pemkab Lamongan untuk mengajukan izin kepada Kemendagri RI ini patut diapresiasi sebagai langkah pencegahan masalah hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat kekeliruan proses mutasi atau rotasi pejabat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kontroversi Mutasi Jabatan di Kabupaten Gresik, DPRD Minta Pembatalan Sesuai SE Kemendagri
-
Maling Kotak Amal Masjid saat Idul Fitri 1445H Ditangkap Warga
-
Kontak Cewek VCS di MiChat, Pemuda Jadi Diperas Pelaku Ngaku Wartawan
-
Soto Lamongan Oro-oro Dowo: Warisan Kuliner Legendaris Kota Malang Sejak 1957
-
Soto Ayam Lamongan Soetomo di Malang: Cita Rasa Gurih yang Terjangkau
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak