SuaraMalang.id - Proses mutasi atau rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 telah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, menjamin tidak akan ada pembatalan seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.
Kabupaten Sidoarjo, misalnya, baru-baru ini menghadapi pembatalan pengangkatan ratusan pejabat yang dilantik pada tanggal yang sama, karena bertentangan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024.
Shodikin, Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamongan, menyatakan bahwa persetujuan tertulis telah diajukan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 2 April 2024.
"Terkait dengan mutasi atau rotasi 50 pejabat pada tanggal 22 Maret yang lalu, tidak ada pembatalan. Karena kami telah mengajukan izin persetujuan," ujar Shodikin pada Kamis (18/4/2024).
Langkah proaktif Pemkab Lamongan ini menunjukkan komitmen mereka dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan bahwa mutasi atau rotasi pejabat telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.
"Dengan meminta persetujuan resmi dari Kemendagri RI ini, maka dipastikan tidak ada pembatalan mutasi seperti yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo," tambahnya.
Shodikin menekankan bahwa kecepatan dan ketepatan dalam mengikuti regulasi menunjukkan profesionalisme dan tata kelola pemerintahan yang baik di Lamongan.
"Jadi kalaupun dalam waktu dekat ada mutasi atau rotasi pejabat di lingkungan Pemkab, kita harus mengantongi surat izin dari Kemendagri RI. Sedangkan untuk mutasi yang lalu, telah kita ajukan surat izin ke Kemendagri RI melalui Pemprov Jatim," jelas Shodikin.
Pada tanggal 22 Maret lalu, sebanyak 50 pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan telah dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Pengawas.
Keputusan Pemkab Lamongan untuk mengajukan izin kepada Kemendagri RI ini patut diapresiasi sebagai langkah pencegahan masalah hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat kekeliruan proses mutasi atau rotasi pejabat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kontroversi Mutasi Jabatan di Kabupaten Gresik, DPRD Minta Pembatalan Sesuai SE Kemendagri
-
Maling Kotak Amal Masjid saat Idul Fitri 1445H Ditangkap Warga
-
Kontak Cewek VCS di MiChat, Pemuda Jadi Diperas Pelaku Ngaku Wartawan
-
Soto Lamongan Oro-oro Dowo: Warisan Kuliner Legendaris Kota Malang Sejak 1957
-
Soto Ayam Lamongan Soetomo di Malang: Cita Rasa Gurih yang Terjangkau
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
Terkini
-
Mau Gelar Acara? Ini Perkiraan Harga Sewa Sound Horeg di Malang dan Faktor Penentunya
-
Transformasi Digital BRI: Kartu Kredit Bisa Diajukan Online, Berikan Solusi Keuangan Adaptif
-
Setelah Ikut Pelatihan BRI, Usaha UMKM Kuliner Kurma Ini Makin Melejit
-
Surat Kepala Desa Minta Warga Hindari "Sound Horeg" Dan Minta Ngungsi
-
BRI Kucurkan Dana Segar Rp83,88 Triliun untuk UMKM: Sektor Ini Jadi Prioritas!