SuaraMalang.id - Proses mutasi atau rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 telah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, menjamin tidak akan ada pembatalan seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.
Kabupaten Sidoarjo, misalnya, baru-baru ini menghadapi pembatalan pengangkatan ratusan pejabat yang dilantik pada tanggal yang sama, karena bertentangan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024.
Shodikin, Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamongan, menyatakan bahwa persetujuan tertulis telah diajukan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 2 April 2024.
"Terkait dengan mutasi atau rotasi 50 pejabat pada tanggal 22 Maret yang lalu, tidak ada pembatalan. Karena kami telah mengajukan izin persetujuan," ujar Shodikin pada Kamis (18/4/2024).
Langkah proaktif Pemkab Lamongan ini menunjukkan komitmen mereka dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan bahwa mutasi atau rotasi pejabat telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.
"Dengan meminta persetujuan resmi dari Kemendagri RI ini, maka dipastikan tidak ada pembatalan mutasi seperti yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo," tambahnya.
Shodikin menekankan bahwa kecepatan dan ketepatan dalam mengikuti regulasi menunjukkan profesionalisme dan tata kelola pemerintahan yang baik di Lamongan.
"Jadi kalaupun dalam waktu dekat ada mutasi atau rotasi pejabat di lingkungan Pemkab, kita harus mengantongi surat izin dari Kemendagri RI. Sedangkan untuk mutasi yang lalu, telah kita ajukan surat izin ke Kemendagri RI melalui Pemprov Jatim," jelas Shodikin.
Pada tanggal 22 Maret lalu, sebanyak 50 pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan telah dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Pengawas.
Keputusan Pemkab Lamongan untuk mengajukan izin kepada Kemendagri RI ini patut diapresiasi sebagai langkah pencegahan masalah hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat kekeliruan proses mutasi atau rotasi pejabat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Timnas Day: Suporter Wajib Catat, Ini Rute Termudah dari Lamongan Menuju Stadion GBK
-
10 Alasan Mengapa Roemah Kuliner Bisa Menjadi Favorit Penggemar Masakan Nusantara di Jakarta!
-
Jor-joran Persela di Bursa Transfer: Habiskan Rp29 M dan Masih Belum Puas
-
Cetak Gol, Mantan Striker Persela Lamongan Bantu BG Pathum Bantai Dortmund
-
Ulang Tahun Unik di Lamongan, Aksi Hansip Hibur Tamu Bikin Ngakak: Gokil Konsepnya
Terpopuler
- Sindir Pagar Laut Misterius 30 KM Kayak Tembok Ya'juj-Ma'juj, Denny Siregar: Kalau 3 Periode Sudah Jadi Pulau Baru!
- Baru Tiba di Bangkok, Pratama Arhan Jadi Korban Pemukulan
- Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
- Bertolak Belakang dengan Irish Bella, Dokter Kamelia Kekasih Ammar Zoni Lepas Hijab
- Alex Pastoor: Saya Lebih Senang Jadi Asisten Ronald Koeman
Pilihan
-
Awali Pekan Ini, Harga Emas Antam Stagnan di Level Rp1.568.000/Gram
-
Ironi di Balik Ambisi Pembangunan Industri Sawit oleh Presiden Prabowo
-
Bandingkan Suporter Timnas Indonesia dan Belanda, Patrick Kluivert: Lebih Bergairah
-
Ragnar Oratmangoen: Ini Memalukan!
-
Tanpa SIM, Pelajar di Samarinda Tidak Boleh Naik Motor ke Sekolah
Terkini
-
3 Hari Pulang dari Rumah Sakit, Lansia di Malang Ditemukan Meninggal di Warung Kopi
-
Ze Gomes Akui Kesulitan Pahami Pemain Arema FC, Mampukah Taklukkan Borneo FC
-
Lawan Borneo FC dan Persib Bandung, Ujian Berat Ze Gomes di Ujung Tanduk
-
Pencari Rumput Tenggelam di Waduk Jotosanur, Tim SAR Berjibaku Lakukan Pencarian
-
Banjir Rendam 7 Rumah di Kediri, Air Setinggi Dada Orang Dewasa