Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 18 April 2024 | 19:17 WIB
Pemerintah Kota Batu telah memulai pembongkaran bangunan bekas pasar relokasi yang terletak di kawasan Stadion Brantas sejak Selasa (16/4/2024). [dokumentasi]

SuaraMalang.id - Warganet di Kota Batu, Jawa Timur, baru-baru ini digemparkan oleh sebuah video yang memperlihatkan aktivitas penimbunan sampah di dalam area Stadion Brantas.

Video yang diunggah oleh akun @agussusanto di platform media sosial TikTok pada Rabu (17/4/2024), menunjukkan keberadaan sebuah alat berat di samping lubang galian yang besar, serta beberapa orang terlihat membawa tas kresek berisi sampah menuju lubang tersebut.

Kondisi ini menarik perhatian publik mengingat adanya dugaan sampah tersebut akan dikuburkan, sebuah metode yang dianggap tidak lazim dan berpotensi berbahaya.

Lokasi Stadion Brantas, yang sebelumnya digunakan sebagai tempat relokasi pedagang pasar pagi, diketahui memiliki masalah pengelolaan sampah yang belum terselesaikan.

Ketika dihubungi, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Pengelolaan Limbah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Vardian Budi Santoso, enggan memberikan keterangan dan menyarankan untuk berbicara langsung dengan Kepala Dinas.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Batu, Muji Dwi Leksono, juga belum dapat memberikan klarifikasi mengenai situasi tersebut.

Bayu Sakti, seorang pegiat lingkungan dari Kota Batu yang juga anggota Masyarakat Konservasi Tanah dan Air (MKTI) Jawa Timur, menyatakan keprihatinannya terhadap metode penimbunan sampah yang terlihat di video.

“Penimbunan sampah tanpa pemilahan dan hanya dibungkus dengan plastik adalah metode yang tidak sesuai dengan pedoman pengelolaan sampah yang baik," ujar Bayu, kAmis (18/4/2024).

Ia menambahkan bahwa sampah plastik yang sulit terurai dan sampah organik yang dikubur dapat mencemari air tanah, terutama karena lokasi Stadion Brantas yang strategis dan dekat dengan pemukiman warga.

Bayu mengingatkan bahwa setiap kegiatan pengelolaan sampah harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Penimbunan sampah seharusnya dilakukan setelah dilakukan seleksi lokasi yang memenuhi kriteria, untuk menghindari dampak negatif yang lebih luas," tuturnya.

Polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap standar pengelolaan lingkungan yang berlaku, di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu lingkungan hidup.

Otoritas setempat diharapkan segera menanggapi dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini agar tidak berescalasi menjadi isu lingkungan yang lebih besar.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More