Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 16 April 2024 | 13:33 WIB
Asisten rumah tangga berinisial TS (58) dari Tasikmalaya, ditangkap oleh Polresta Malang Kota setelah berhasil membobol brankas majikannya di Jalan Taman Sulfat, Kota Malang, pada 2 April 2024. TS membawa kabur uang tunai dan perhiasan dengan total nilai mencapai Rp 200 juta. [dok/polisi]

SuaraMalang.id - Asisten rumah tangga berinisial TS (58) dari Tasikmalaya, ditangkap oleh Polresta Malang Kota setelah berhasil membobol brankas majikannya di Jalan Taman Sulfat, Kota Malang, pada 2 April 2024. TS membawa kabur uang tunai dan perhiasan dengan total nilai mencapai Rp 200 juta.

Kompol Danang Yudanto, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, membeberkan bahwa TS melakukan pencurian setelah mendapatkan kembali pekerjaan di rumah korban.

"Tersangka telah mengambil kunci asli brankas dan dengan mudah membuka brankas untuk mengambil uang serta perhiasan," ujar Kompol Danang, Selasa (16/4/2024).

Kronologi kejadian terungkap saat adik korban menyadari bahwa TS tidak berada di rumah sejak siang hari tanggal kejadian.

Korban mencoba mengecek rekaman CCTV dan menemukan bahwa perangkat tersebut telah dinonaktifkan.

Setelah memeriksa brankas di dalam kamarnya, korban mendapati bahwa uang dan perhiasan emas, termasuk berlian, cincin, dan kalung, telah hilang.

Setelah laporan dibuat, tim Satreskrim Polresta Malang Kota segera bertindak dan berhasil menangkap TS di sebuah hotel di Kecamatan Blimbing pada malam yang sama. Saat ditangkap, TS sedang menunggu tiket bus untuk melarikan diri.

Dari TS, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing seperti yen, won, dolar AS, dolar Australia, dolar Singapura, baht Thailand, dan ringgit Malaysia, serta perhiasan seperti kalung emas, gelang, cincin, dan anting.

Atas perbuatannya, TS kini menghadapi hukuman hingga tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. TS telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More