SuaraMalang.id - Polisi mengamankan Tri Suswati (57), seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kelurahan Waringinjaya, Tasikmalaya. Pelaku ditangkap karena membawa kabur perhiasan majikannya di Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku Tri Suswati membobol brankas berisi perhiasan milik majikannya bernama Hariyati (60), warga Jalan Taman Sulfat XII Kecamatan Blimbing pada Selasa (2/4/2024).
Korban baru menyadari perhiasannya dicuri setelah diberi tahu adiknya.
“Jadi, korban bernama Hariyati diberi tahu oleh adiknya. Bahwa tersangka yang biasanya kerja, sudah pergi meninggalkan rumah korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto dilansir dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Minggu (14/4/2024).
Mendapat informasi tersebut, korban kemudian mengecek kamera CCTV. Namun, sudah tidak aktif.
“Karena curiga, korban pun langsung mengecek brankas yang berada di dalam kamar,” kata Danang.
Benar saja, perhiasannya tidak ada. Selain itu, sejumlah uang rupiah dan asing juga dibawa kabur. Totalnya ada Rp200 juta terdiri dari uang rupiah dan mata uang dari berbagai negara, serta beberapa perhiasan emas milik korban yang hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Selain itu juga berupaya mencari pelaku.
“Kurang dari 24 jam, di hari yang sama atau tepatnya pada Selasa (2/4/2024) sekira pukul 23.10 WIB. Tersangka kami tangkap di sebuah kamar hotel di Kota Malang, saat sedang menunggu tiket bus untuk melarikan diri,” kata Danang.
Baca Juga: Wisatawan Waspada, Hati-hati Ombak Tinggi Menerjang Kawasan Pantai Selatan Malang
Polisi mengamankan sejumlah barang berupa uang tunai dari berbagai macam mata uang sebesar Rp200 juta saat diamankan. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting, dan gelang.
“Jadi, sebelumnya tersangka ini pernah kerja ikut korban. Kemudian sempat keluar, dan kembali kerja dengan korban. Lalu, tersangka ini diam-diam mengambil kunci asli brankas. Dan dengan kunci asli tersebut, tersangka dengan mudahnya membobol brankas milik korban,” ungkapnya.
Pelaku pun terancam melanggar pasal 363 KUHP dia diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif