SuaraMalang.id - Polisi mengamankan Tri Suswati (57), seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kelurahan Waringinjaya, Tasikmalaya. Pelaku ditangkap karena membawa kabur perhiasan majikannya di Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku Tri Suswati membobol brankas berisi perhiasan milik majikannya bernama Hariyati (60), warga Jalan Taman Sulfat XII Kecamatan Blimbing pada Selasa (2/4/2024).
Korban baru menyadari perhiasannya dicuri setelah diberi tahu adiknya.
“Jadi, korban bernama Hariyati diberi tahu oleh adiknya. Bahwa tersangka yang biasanya kerja, sudah pergi meninggalkan rumah korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto dilansir dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Minggu (14/4/2024).
Mendapat informasi tersebut, korban kemudian mengecek kamera CCTV. Namun, sudah tidak aktif.
“Karena curiga, korban pun langsung mengecek brankas yang berada di dalam kamar,” kata Danang.
Benar saja, perhiasannya tidak ada. Selain itu, sejumlah uang rupiah dan asing juga dibawa kabur. Totalnya ada Rp200 juta terdiri dari uang rupiah dan mata uang dari berbagai negara, serta beberapa perhiasan emas milik korban yang hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Selain itu juga berupaya mencari pelaku.
“Kurang dari 24 jam, di hari yang sama atau tepatnya pada Selasa (2/4/2024) sekira pukul 23.10 WIB. Tersangka kami tangkap di sebuah kamar hotel di Kota Malang, saat sedang menunggu tiket bus untuk melarikan diri,” kata Danang.
Baca Juga: Wisatawan Waspada, Hati-hati Ombak Tinggi Menerjang Kawasan Pantai Selatan Malang
Polisi mengamankan sejumlah barang berupa uang tunai dari berbagai macam mata uang sebesar Rp200 juta saat diamankan. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting, dan gelang.
“Jadi, sebelumnya tersangka ini pernah kerja ikut korban. Kemudian sempat keluar, dan kembali kerja dengan korban. Lalu, tersangka ini diam-diam mengambil kunci asli brankas. Dan dengan kunci asli tersebut, tersangka dengan mudahnya membobol brankas milik korban,” ungkapnya.
Pelaku pun terancam melanggar pasal 363 KUHP dia diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern