Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Minggu, 14 April 2024 | 17:05 WIB
Barang bukti yang dicuri dari brangkas majikan oleh ART di Kota Malang. [beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Polisi mengamankan Tri Suswati (57), seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kelurahan Waringinjaya, Tasikmalaya. Pelaku ditangkap karena membawa kabur perhiasan majikannya di Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku Tri Suswati membobol brankas berisi perhiasan milik majikannya bernama Hariyati (60), warga Jalan Taman Sulfat XII Kecamatan Blimbing pada Selasa (2/4/2024).

Korban baru menyadari perhiasannya dicuri setelah diberi tahu adiknya.

“Jadi, korban bernama Hariyati diberi tahu oleh adiknya. Bahwa tersangka yang biasanya kerja, sudah pergi meninggalkan rumah korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto dilansir dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Minggu (14/4/2024).

Baca Juga: Wisatawan Waspada, Hati-hati Ombak Tinggi Menerjang Kawasan Pantai Selatan Malang

Mendapat informasi tersebut, korban kemudian mengecek kamera CCTV. Namun, sudah tidak aktif.

“Karena curiga, korban pun langsung mengecek brankas yang berada di dalam kamar,” kata Danang.

Benar saja, perhiasannya tidak ada. Selain itu, sejumlah uang rupiah dan asing juga dibawa kabur. Totalnya ada Rp200 juta terdiri dari uang rupiah dan mata uang dari berbagai negara, serta beberapa perhiasan emas milik korban yang hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Selain itu juga berupaya mencari pelaku.

“Kurang dari 24 jam, di hari yang sama atau tepatnya pada Selasa (2/4/2024) sekira pukul 23.10 WIB. Tersangka kami tangkap di sebuah kamar hotel di Kota Malang, saat sedang menunggu tiket bus untuk melarikan diri,” kata Danang.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Mobil Terbakar di Tol Purwodadi-Malang

Polisi mengamankan sejumlah barang berupa uang tunai dari berbagai macam mata uang sebesar Rp200 juta saat diamankan. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting, dan gelang.

“Jadi, sebelumnya tersangka ini pernah kerja ikut korban. Kemudian sempat keluar, dan kembali kerja dengan korban. Lalu, tersangka ini diam-diam mengambil kunci asli brankas. Dan dengan kunci asli tersebut, tersangka dengan mudahnya membobol brankas milik korban,” ungkapnya.

Pelaku pun terancam melanggar pasal 363 KUHP dia diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Load More