Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 18 Maret 2024 | 16:53 WIB
Ilustrasi - Beras premium. [Antara]

Atas perbuatannya, Enik dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 144 dan Pasal 143 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain untuk tidak melakukan kegiatan serupa yang dapat merugikan konsumen dan mengganggu ketertiban pasar.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: Pemilik Toko di Malang Ditangkap Polisi, Jual Beras Bulog dengan Harga Premium

Load More