SuaraMalang.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan beras Bulog yang dikemas ulang menjadi beras premium di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Tiga orang berhasil diamankan dalam operasi ini, dan gudang yang menjadi tempat kegiatan repacking telah disegel oleh kepolisian.
AKP Gandha Syah Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pengemasan ulang beras Bulog yang seharusnya dijual sebagai beras medium, kemudian memalsukan merek dan menjualnya kembali sebagai beras premium.
“Ini merupakan tindakan yang menyalahi aturan, karena mereka memanipulasi kualitas beras untuk mendapatkan keuntungan lebih,” ucap Gandha, Minggu (17/3/2024).
Gudang di Desa Kidal yang kini telah disegel oleh polisi terungkap sebagai lokasi dari aktivitas ilegal ini pada Jumat (15/3) malam.
Penyelidikan yang dilakukan petugas menyebabkan penangkapan tiga orang terkait dengan kasus ini. Selain itu, polisi juga berhasil menyita hampir 2 ton beras yang telah dikemas ulang.
Barang bukti yang diamankan petugas meliputi beras Bulog kemasan 50 kilogram sebanyak 1,2 ton, ratusan karung bekas beras Bulog, timbangan digital, dan peralatan repacking lainnya.
“Kami mengamankan berbagai barang bukti yang menunjukkan adanya kegiatan ilegal pengemasan ulang beras Bulog ini,” tambah Gandha.
Dua dari tiga orang yang diamankan adalah pekerja di gudang tersebut, dengan inisial EP dan IF, sementara satu orang lainnya, berinisial EH, merupakan pemilik gudang.
Baca Juga: Polres Malang Gerebek Gudang Penjualan Beras Premium Palsu di Tumpang
Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Malang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Gandha menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih lanjut dalam kasus ini.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan bahan pangan, apalagi yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengatasi praktik ilegal yang merugikan konsumen dan menyalahi peraturan perdagangan beras di Indonesia.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Polres Malang Gerebek Gudang Penjualan Beras Premium Palsu di Tumpang
-
Modus Operandi Licik! Gudang di Malang Jual Beras Bulog Jadi Premium
-
Hasil Pemilu 2024, Hanya ada 8 Perempuan Anggota DPRD Kabupaten Malang
-
Jembatan Rusak Diterjang Gelombang Tinggi, Akses ke Pura Luhur Amertha Jati Terputus
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Malang, Dua Kamar Hangus
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Dapur Gizi RSSA Malang Hangus Terbakar, Pasien Mengungsi dan Pasokan Makanan Beralih Katering
-
Presiden Prabowo Berikan Arahan Soal Rekening Masyarakat, BRI Nyatakan Kesiapan
-
Punya Banyak Rencana Tapi Dana Kurang? Intip Kemudahan BRI Multiguna Pre-Approved
-
Aktivitas Syuting Kini Diharamkan di Bromo, Ini Alasannya
-
Polres Malang Sapu Bersih 1.770 Botol Miras dari 30 Kecamatan