SuaraMalang.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan beras Bulog yang dikemas ulang menjadi beras premium di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Tiga orang berhasil diamankan dalam operasi ini, dan gudang yang menjadi tempat kegiatan repacking telah disegel oleh kepolisian.
AKP Gandha Syah Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pengemasan ulang beras Bulog yang seharusnya dijual sebagai beras medium, kemudian memalsukan merek dan menjualnya kembali sebagai beras premium.
“Ini merupakan tindakan yang menyalahi aturan, karena mereka memanipulasi kualitas beras untuk mendapatkan keuntungan lebih,” ucap Gandha, Minggu (17/3/2024).
Baca Juga: Polres Malang Gerebek Gudang Penjualan Beras Premium Palsu di Tumpang
Gudang di Desa Kidal yang kini telah disegel oleh polisi terungkap sebagai lokasi dari aktivitas ilegal ini pada Jumat (15/3) malam.
Penyelidikan yang dilakukan petugas menyebabkan penangkapan tiga orang terkait dengan kasus ini. Selain itu, polisi juga berhasil menyita hampir 2 ton beras yang telah dikemas ulang.
Barang bukti yang diamankan petugas meliputi beras Bulog kemasan 50 kilogram sebanyak 1,2 ton, ratusan karung bekas beras Bulog, timbangan digital, dan peralatan repacking lainnya.
“Kami mengamankan berbagai barang bukti yang menunjukkan adanya kegiatan ilegal pengemasan ulang beras Bulog ini,” tambah Gandha.
Dua dari tiga orang yang diamankan adalah pekerja di gudang tersebut, dengan inisial EP dan IF, sementara satu orang lainnya, berinisial EH, merupakan pemilik gudang.
Baca Juga: Modus Operandi Licik! Gudang di Malang Jual Beras Bulog Jadi Premium
Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Malang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Gandha menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih lanjut dalam kasus ini.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan bahan pangan, apalagi yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengatasi praktik ilegal yang merugikan konsumen dan menyalahi peraturan perdagangan beras di Indonesia.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Lumbung Pangan Group Luncurkan Beras Premium dari Hasil Petani Lokal
-
Upaya Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Ini Daftar HET Lengkap Perbadan
-
1,9 Juta Petani dan Penyuluh Ikuti Pelatihan Ketahanan Pangan Kementan
-
Masyarakatnya Suka Beras Premium, Madura Dukung Swasembada Pangan Nasional
-
Harga Eceran Beras Bulog Naik, Paling Mahal Rp13.500 Per Kilogram
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Hilirisasi Moncer! MIND ID Cetak Kinerja Positif Kuartal III-2024
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu