Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 17 Maret 2024 | 20:10 WIB
ILUSTRASI Beras premium. [Antara]

SuaraMalang.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan beras Bulog yang dikemas ulang menjadi beras premium di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Tiga orang berhasil diamankan dalam operasi ini, dan gudang yang menjadi tempat kegiatan repacking telah disegel oleh kepolisian.

AKP Gandha Syah Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pengemasan ulang beras Bulog yang seharusnya dijual sebagai beras medium, kemudian memalsukan merek dan menjualnya kembali sebagai beras premium.

“Ini merupakan tindakan yang menyalahi aturan, karena mereka memanipulasi kualitas beras untuk mendapatkan keuntungan lebih,” ucap Gandha, Minggu (17/3/2024).

Baca Juga: Polres Malang Gerebek Gudang Penjualan Beras Premium Palsu di Tumpang

Gudang di Desa Kidal yang kini telah disegel oleh polisi terungkap sebagai lokasi dari aktivitas ilegal ini pada Jumat (15/3) malam.

Penyelidikan yang dilakukan petugas menyebabkan penangkapan tiga orang terkait dengan kasus ini. Selain itu, polisi juga berhasil menyita hampir 2 ton beras yang telah dikemas ulang.

Barang bukti yang diamankan petugas meliputi beras Bulog kemasan 50 kilogram sebanyak 1,2 ton, ratusan karung bekas beras Bulog, timbangan digital, dan peralatan repacking lainnya.

“Kami mengamankan berbagai barang bukti yang menunjukkan adanya kegiatan ilegal pengemasan ulang beras Bulog ini,” tambah Gandha.

Dua dari tiga orang yang diamankan adalah pekerja di gudang tersebut, dengan inisial EP dan IF, sementara satu orang lainnya, berinisial EH, merupakan pemilik gudang.

Baca Juga: Modus Operandi Licik! Gudang di Malang Jual Beras Bulog Jadi Premium

Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Malang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Gandha menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih lanjut dalam kasus ini.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan bahan pangan, apalagi yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengatasi praktik ilegal yang merugikan konsumen dan menyalahi peraturan perdagangan beras di Indonesia.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More