SuaraMalang.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan beras Bulog yang dikemas ulang menjadi beras premium di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Tiga orang berhasil diamankan dalam operasi ini, dan gudang yang menjadi tempat kegiatan repacking telah disegel oleh kepolisian.
AKP Gandha Syah Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pengemasan ulang beras Bulog yang seharusnya dijual sebagai beras medium, kemudian memalsukan merek dan menjualnya kembali sebagai beras premium.
“Ini merupakan tindakan yang menyalahi aturan, karena mereka memanipulasi kualitas beras untuk mendapatkan keuntungan lebih,” ucap Gandha, Minggu (17/3/2024).
Gudang di Desa Kidal yang kini telah disegel oleh polisi terungkap sebagai lokasi dari aktivitas ilegal ini pada Jumat (15/3) malam.
Penyelidikan yang dilakukan petugas menyebabkan penangkapan tiga orang terkait dengan kasus ini. Selain itu, polisi juga berhasil menyita hampir 2 ton beras yang telah dikemas ulang.
Barang bukti yang diamankan petugas meliputi beras Bulog kemasan 50 kilogram sebanyak 1,2 ton, ratusan karung bekas beras Bulog, timbangan digital, dan peralatan repacking lainnya.
“Kami mengamankan berbagai barang bukti yang menunjukkan adanya kegiatan ilegal pengemasan ulang beras Bulog ini,” tambah Gandha.
Dua dari tiga orang yang diamankan adalah pekerja di gudang tersebut, dengan inisial EP dan IF, sementara satu orang lainnya, berinisial EH, merupakan pemilik gudang.
Baca Juga: Polres Malang Gerebek Gudang Penjualan Beras Premium Palsu di Tumpang
Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Malang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Gandha menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih lanjut dalam kasus ini.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan bahan pangan, apalagi yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengatasi praktik ilegal yang merugikan konsumen dan menyalahi peraturan perdagangan beras di Indonesia.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Polres Malang Gerebek Gudang Penjualan Beras Premium Palsu di Tumpang
-
Modus Operandi Licik! Gudang di Malang Jual Beras Bulog Jadi Premium
-
Hasil Pemilu 2024, Hanya ada 8 Perempuan Anggota DPRD Kabupaten Malang
-
Jembatan Rusak Diterjang Gelombang Tinggi, Akses ke Pura Luhur Amertha Jati Terputus
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Malang, Dua Kamar Hangus
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Lonjakan Kasus HIV di Kota Malang, Ini Cara Dinkes Percepat Penanganan!
-
Cara Cek Bansos November 2025 Lewat HP, Semua Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
AgenBRILink Mulya Motor Hadirkan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi