SuaraMalang.id - Satreskrim Polres Malang berhasil menggagalkan aksi Enik Heriyanti (37), pemilik Toko Beras Rizky Zain di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang menjual beras Bulog sebagai beras premium.
Keuntungan jutaan rupiah diperoleh dari hasil penjualan beras subsidi pemerintah yang dikemas ulang dan dijual dengan harga lebih tinggi.
Penangkapan terjadi pada Jumat (15/3/2024), dengan total keuntungan yang diperoleh Enik mencapai sekitar Rp 40 juta selama lima bulan kegiatan ilegal tersebut.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari operasi Satgas Pangan Polres Malang yang menemukan aktivitas pengemasan ulang beras Bulog di toko milik tersangka.
Baca Juga: Polres Malang Gerebek Gudang Repacking Beras Bulog Jadi Beras Premium
"Dari tempat kejadian perkara, kami telah mengamankan pemilik toko beserta kedua karyawannya," ujar Kompol Imam pada Senin (18/3/2024).
Berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan, Enik memanfaatkan beras Bulog program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dibelinya dengan harga Rp 640 ribu hingga Rp 690 ribu per 50 kilogram (Kg).
Beras tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam kantong beras merek premium dan dijual dengan harga yang lebih tinggi di pasaran.
Barang bukti yang diamankan dari penggerebekan meliputi 89 karung beras Bulog merek Ramos Bandung, 18 karung beras merek Raja Lele, 1,2 ton beras Bulog yang belum dikemas, serta berbagai perlengkapan pengemasan lainnya.
Enik Heriyanti kini menghadapi ancaman hukuman berlapis, termasuk Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 144 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 143 UU RI No. 18 tahun 2021 tentang Pangan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca Juga: Polres Malang Gerebek Gudang Penjualan Beras Premium Palsu di Tumpang
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha untuk tidak menyalahgunakan bantuan pangan dari pemerintah dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi konsumen serta menjaga stabilitas harga pangan di pasaran.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Polres Malang Gerebek Gudang Repacking Beras Bulog Jadi Beras Premium
-
Polres Malang Gerebek Gudang Penjualan Beras Premium Palsu di Tumpang
-
Modus Operandi Licik! Gudang di Malang Jual Beras Bulog Jadi Premium
-
Hasil Pemilu 2024, Hanya ada 8 Perempuan Anggota DPRD Kabupaten Malang
-
Jembatan Rusak Diterjang Gelombang Tinggi, Akses ke Pura Luhur Amertha Jati Terputus
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban