SuaraMalang.id - Pemerintah telah mengumumkan penyesuaian jam kerja untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1445H tahun ini.
Kebijakan ini memotong jam kerja dari yang biasanya 37 jam menjadi 32 jam per minggu, memberikan kelonggaran sebesar lima jam bagi para abdi negara.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno, yang mengonfirmasi bahwa selama Ramadan, jam kerja ASN akan menjadi 32 jam ditambah 30 menit dalam satu minggu.
"Perubahan ini mengurangi jam kerja sebesar lima jam per minggu dari yang biasanya 37 jam lebih 30 menit," ujar Sukowinarno, Senin (18/3/2024).
Untuk ASN yang beroperasi lima hari kerja, jam masuk dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 15.00. Khusus pada hari Jumat, jam kerja akan berakhir lebih awal, yaitu pukul 14.00, untuk memberikan kesempatan bagi pegawai Muslim untuk melaksanakan salat Jumat.
Sementara itu, untuk pejabat dengan enam hari kerja, jadwal Senin hingga Kamis serta Jumat tetap sama, dan pada hari Sabtu, jam kerja akan berakhir pada pukul 12.00.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penghargaan terhadap bulan Ramadan, memungkinkan ASN untuk memperbanyak ibadah.
"Ini adalah upaya pemerintah untuk menghormati bulan suci Ramadan dan memberi kesempatan lebih kepada ASN untuk beribadah," terang Sukowinarno.
Pengurangan jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang aturan kerja dan jam kerja di instansi pemerintahan.
Baca Juga: Gudang PTPN X Kebun Ajung di Jember Terbakar Saat Sahur, Tidak Ada Korban Jiwa
Meski ada pengurangan jam kerja, Sukowinarno menegaskan bahwa ini tidak akan mempengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Kami memastikan bahwa meskipun ada pengurangan jam kerja, pelayanan kepada masyarakat tidak akan berkurang, bahkan harus ditingkatkan," tegasnya.
Kebijakan penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ibadah ASN selama bulan Ramadan tanpa mengurangi efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Gudang PTPN X Kebun Ajung di Jember Terbakar Saat Sahur, Tidak Ada Korban Jiwa
-
Balap Liar di Jember Sebabkan Pria Kejang-kejang, Viral di Media Sosial
-
Pemkot Malang Buka 3 Ribu Lowongan ASN, Paling Banyak Tenaga Teknis
-
Begini Nasib Tempat Hiburan Malam di Jember Selama Ramadan 1445H
-
Banjir Rob Landa Pantai Cemara, Puluhan Warung dan Rumah Terendam
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita