SuaraMalang.id - Pemerintah telah mengumumkan penyesuaian jam kerja untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1445H tahun ini.
Kebijakan ini memotong jam kerja dari yang biasanya 37 jam menjadi 32 jam per minggu, memberikan kelonggaran sebesar lima jam bagi para abdi negara.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno, yang mengonfirmasi bahwa selama Ramadan, jam kerja ASN akan menjadi 32 jam ditambah 30 menit dalam satu minggu.
"Perubahan ini mengurangi jam kerja sebesar lima jam per minggu dari yang biasanya 37 jam lebih 30 menit," ujar Sukowinarno, Senin (18/3/2024).
Untuk ASN yang beroperasi lima hari kerja, jam masuk dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 15.00. Khusus pada hari Jumat, jam kerja akan berakhir lebih awal, yaitu pukul 14.00, untuk memberikan kesempatan bagi pegawai Muslim untuk melaksanakan salat Jumat.
Sementara itu, untuk pejabat dengan enam hari kerja, jadwal Senin hingga Kamis serta Jumat tetap sama, dan pada hari Sabtu, jam kerja akan berakhir pada pukul 12.00.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penghargaan terhadap bulan Ramadan, memungkinkan ASN untuk memperbanyak ibadah.
"Ini adalah upaya pemerintah untuk menghormati bulan suci Ramadan dan memberi kesempatan lebih kepada ASN untuk beribadah," terang Sukowinarno.
Pengurangan jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang aturan kerja dan jam kerja di instansi pemerintahan.
Baca Juga: Gudang PTPN X Kebun Ajung di Jember Terbakar Saat Sahur, Tidak Ada Korban Jiwa
Meski ada pengurangan jam kerja, Sukowinarno menegaskan bahwa ini tidak akan mempengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Kami memastikan bahwa meskipun ada pengurangan jam kerja, pelayanan kepada masyarakat tidak akan berkurang, bahkan harus ditingkatkan," tegasnya.
Kebijakan penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ibadah ASN selama bulan Ramadan tanpa mengurangi efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Gudang PTPN X Kebun Ajung di Jember Terbakar Saat Sahur, Tidak Ada Korban Jiwa
-
Balap Liar di Jember Sebabkan Pria Kejang-kejang, Viral di Media Sosial
-
Pemkot Malang Buka 3 Ribu Lowongan ASN, Paling Banyak Tenaga Teknis
-
Begini Nasib Tempat Hiburan Malam di Jember Selama Ramadan 1445H
-
Banjir Rob Landa Pantai Cemara, Puluhan Warung dan Rumah Terendam
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Polres Malang Sikat 3 Kg Bubuk Mercon di Poncokusumo, Seorang Pelaku Ditangkap
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!
-
Pohon Tumbang Tutup Jalan Malang-Kediri, BPBD Gerak Cepat