SuaraMalang.id - Seorang pria bernama Ditya MM (40) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian istrinya, Dayang Santi (40).
Insiden tragis ini terjadi di rumah mereka di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Rabu, 24 Januari 2024.
Menurut laporan, anak mereka yang berusia tujuh tahun menyaksikan ayahnya memaksa korban meminum cairan pembersih lantai.
Anak tersebut yang kemudian meminta tolong pada warga sekitar, mengungkapkan peristiwa yang menyedihkan tersebut.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, menjelaskan bahwa penangkapan Ditya dilakukan pada Rabu, 7 Februari 2024, setelah penyelidikan intensif yang melibatkan keterangan dari 12 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli dan anak korban sebagai saksi kunci.
"Kesimpulan untuk menetapkan Ditya sebagai tersangka didukung oleh bukti yang kami amankan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil gelar perkara," ujar AKP Gandha Syah, Jumat (16/2/2024).
Salah satu bukti yang menjadi kunci adalah buku harian korban, yang mengungkapkan penderitaannya selama menikah dengan tersangka. Korban menggambarkan dirinya diperlakukan seperti pembantu tanpa gaji dan tidak diakui sebagai istri.
"Isi buku harian korban menunjukkan dugaan kami terhadap suami korban," tambah Gandha.
Keterangan dokter dari RS Marsudi Waluyo, di mana korban sempat dirawat sebelum meninggal, juga menjadi dasar penetapan tersangka. M
Baca Juga: Bawaslu Akui Ada Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Malang, 2 Politik Uang
enurut dokter, korban meninggal akibat keracunan cairan, meskipun jenis cairan spesifik belum dapat diidentifikasi karena hasil uji toksikologi belum tersedia.
Ditya kini dihadapkan pada pasal berat terkait penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara yang signifikan.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran mengenai KDRT dan perlunya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Polres Malang berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Bawaslu Akui Ada Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Malang, 2 Politik Uang
-
Ketua RT yang Bakar Bendera PDIP Segera Disidang
-
Real Count Jumat Kabupaten Malang, Prabowo-Gibran Raih Suara sampai 77 Persen
-
Real Count Kabupaten Malang, Duo Gemoy Terus Dominasi
-
Wanita di Singosari Malang Tewas Diduga Diracun, Polisi Ungkap Fakta Baru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Letusan 700 Meter Warnai Pagi Malang dan Lumajang
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?