Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 16 Februari 2024 | 18:06 WIB
Ilustrasi KDRT. (Pixabay/@Tumisu)

SuaraMalang.id - Seorang pria bernama Ditya MM (40) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian istrinya, Dayang Santi (40).

Insiden tragis ini terjadi di rumah mereka di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Menurut laporan, anak mereka yang berusia tujuh tahun menyaksikan ayahnya memaksa korban meminum cairan pembersih lantai.

Anak tersebut yang kemudian meminta tolong pada warga sekitar, mengungkapkan peristiwa yang menyedihkan tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Akui Ada Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Malang, 2 Politik Uang

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, menjelaskan bahwa penangkapan Ditya dilakukan pada Rabu, 7 Februari 2024, setelah penyelidikan intensif yang melibatkan keterangan dari 12 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli dan anak korban sebagai saksi kunci.

"Kesimpulan untuk menetapkan Ditya sebagai tersangka didukung oleh bukti yang kami amankan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil gelar perkara," ujar AKP Gandha Syah, Jumat (16/2/2024).

Salah satu bukti yang menjadi kunci adalah buku harian korban, yang mengungkapkan penderitaannya selama menikah dengan tersangka. Korban menggambarkan dirinya diperlakukan seperti pembantu tanpa gaji dan tidak diakui sebagai istri.

"Isi buku harian korban menunjukkan dugaan kami terhadap suami korban," tambah Gandha.

Keterangan dokter dari RS Marsudi Waluyo, di mana korban sempat dirawat sebelum meninggal, juga menjadi dasar penetapan tersangka. M

Baca Juga: Ketua RT yang Bakar Bendera PDIP Segera Disidang

enurut dokter, korban meninggal akibat keracunan cairan, meskipun jenis cairan spesifik belum dapat diidentifikasi karena hasil uji toksikologi belum tersedia.

Ditya kini dihadapkan pada pasal berat terkait penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara yang signifikan.

Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran mengenai KDRT dan perlunya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Polres Malang berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More