Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 16 Februari 2024 | 17:44 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraMalang.id - Insiden tragis terjadi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dimana Nurul Huda (29), seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumbermalang, melakukan pembacokan terhadap Matrawi (69), seorang warga yang juga merupakan tetangganya di Desa Taman Sari, Kecamatan Sumbermalang.

Kejadian ini berakibat pada penahanan Nurul Huda oleh kepolisian, sedangkan korban dilarikan ke puskesmas setempat akibat menderita tiga luka bacok di kepala.

Insiden pembacokan yang terjadi didasari oleh klaim istri tersangka, MI (27), yang mengaku sering bermimpi didatangi oleh korban.

Berdasarkan mimpi tersebut, Nurul Huda mendatangi rumah korban dan tanpa banyak bicara langsung membacok kepala Matrawi menggunakan senjata tajam jenis parang.

Baca Juga: Tiga Anak yang Dijadikan PSK Online di Michat Dapat Trauma Healing

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan Nurul Huda serta menyita senjata yang digunakan dalam pembacokan sebagai barang bukti.

"Motif pembacokan berasal dari istri pelaku yang sering bermimpi didatangi oleh korban, sehingga Nurul Huda melakukan tindakan tersebut," ujar AKP Momon Suwito Pratomo.

Akibat perbuatannya, Nurul Huda kini menghadapi ancaman hukuman berat. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tambah AKP Momon.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai pentingnya penanganan masalah psikologis yang serius dan dampaknya terhadap tindakan kriminal.

Insiden ini juga menjadi perhatian bagi lembaga pemilu terkait dengan perilaku anggotanya, memastikan bahwa anggota PPK maupun lembaga terkait lainnya memiliki kondisi mental dan emosional yang stabil dalam menjalankan tugas mereka.

Baca Juga: Pekerja Bangunan Tewas Tersengat Listrik Saat Pemasangan Galvalum

Polres Situbondo kini tengah mendalami kasus tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan memberikan perlindungan bagi korban serta masyarakat.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More