-
Jam kerja ASN Malang dipangkas selama Ramadhan.
-
Total kerja menjadi 32,5 jam per minggu.
-
Layanan publik tetap berjalan normal tanpa WFH.
SuaraMalang.id - Penyesuaian Jam Kerja ASN selama Ramadhan 1447 H resmi diberlakukan Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). Selama bulan suci, total jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dipangkas menjadi 32,5 jam per pekan dari sebelumnya sekitar 37,5 jam.
Kebijakan Jam Kerja ASN selama Ramadhan 1447 H ini ditetapkan oleh Pemkot Malang dan berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat. Penyesuaian dilakukan guna menyesuaikan ritme kerja selama bulan puasa tanpa mengganggu pelayanan publik.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Kota Malang) Hendru Martono mengatakan, Jam Kerja ASN Ramadhan 1447 H telah ditetapkan sebesar 32 jam 30 menit dalam satu minggu.
"Kami memberlakukan penyesuaian untuk jam kerja ASN selama Ramadhan, yaitu 32,5 jam. Kalau normalnya sekitar 37,5 jam," kata Hendru Martono, Rabu (18/2/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja dan Penggunaan Pakaian Pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Dalam aturan itu disebutkan, penyesuaian berlaku untuk ASN dengan sistem kerja lima hari maupun enam hari dalam sepekan.
Untuk ASN lima hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30–15.00 WIB dengan istirahat 11.30–12.30 WIB.
Sementara ASN enam hari kerja, yakni Senin sampai Kamis bekerja pukul 07.30–14.15 WIB dengan istirahat 12.00–12.30 WIB. Pada Jumat bekerja pukul 07.30–11.00 WIB, dan Sabtu pukul 07.30–11.30 WIB. Ketentuan jam kerja tersebut tidak termasuk waktu istirahat.
Hendru menjelaskan ASN dengan sistem enam hari kerja umumnya merupakan petugas pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Pelayanan itu seperti yang ada di puskesmas," ucapnya.
Meski terjadi penyesuaian, Hendru memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal. Pemerintah daerah juga belum menetapkan kebijakan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA) selama Ramadhan.
Selain pengaturan jam kerja, Pemkot Malang juga mengatur penggunaan pakaian dinas. ASN beragama Islam diminta mengenakan busana Muslim pada Kamis dan Jumat.
Sementara ASN non-Muslim diminta menyesuaikan pakaian pada hari tersebut. Untuk Senin sampai Kamis tetap mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, Jam Kerja ASN Ramadhan 1447 H di lingkungan Pemkot Malang resmi berlaku sepanjang bulan suci tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh Pada 19 Februari 2026
-
Eksotika dan Keseruan Glamping di Lembah Bromo Malang
-
Mau Intimate Dinner di Malam Valentine? Ini 4 Rekomendasi Tempat Kencan Romantis di Kota Malang
-
9 Jadi 10! Promo Bukber Unik di Ibis Styles Malang Yang Wajib Dicoba
-
Warung Mekar Jaya, Menikmati Gurihnya Nasi Genjes Khas Kota Malang
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Jam Kerja ASN Kota Malang 32,5 Jam Selama Ramadhan 1447 H, Ini Rinciannya
-
CEK FAKTA: Megawati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bahlil Dicopot dari Kursi Menteri ESDM dan Diganti Ignasius Jonan, Benarkah?
-
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Awan Panas Meluncur hingga 3 Km ke Besuk Kobokan
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot 103 Kader PDIP dari DPR Buntut Tolak RUU Perampasan Aset, Benarkah?