SuaraMalang.id - Viral di media sosial seorang mahasiswa dikeroyok di Kota Malang. Peristiwa tersebut kemudian beredar luas.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menceritakan peristiwa sebenarnya yang terjadi.
Dia menyampaikan, kasus tersebut merupakan perkelahian yang dinarasikan pengeroyokan. Kejadiannya berlangsung pada 3 September 2024 di sebuah kafe yang ada di Kota Malang.
"Kejadiannya di salah satu kafe di Kota Malang pada 3 September 2023, pukul 02.30 WIB. Para pihak saling lapor," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (18/1/2024).
Kedua belah pihak yang terlibat perkelahian tersebut pun saling lapor kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Diketahui bahwa peristiwa bermula ketika salah satu mahasiswa berinisial HAD berusia 18 tahun warga Kota Tangerang, Banten datang ke sebuah kafe di kawasan Jalan Bandung, Kota Malang.
Saat di kafe tersebut, HAD bersenggolan dengan mahasiswa lain berinisial EM berusia 22 tahun, warga Kota Pekanbaru, Riau saat akan ke kamar mandi.
"Sempat terjadi perdebatan, kemudian HAD memukul bahu EM. Kedua belah pihak ini di bawah pengaruh minuman keras (miras), sehingga berujung terjadi keributan," katanya.
Keduanya yang tidak terima ribut di depan kamar mandi kafe. Sebenarnya petugas keamanan berusaha melerai. Namun, keributan berlanjut di tempat parkir.
Baca Juga: Tahu Campur Cak Uri Kumis: Ikon Kuliner Malang dengan Lokasi Baru dan Cita Rasa Autentik
EM dibantu seorang rekannya yang berinisial HA, 18, warga Jakarta Selatan memukuli dan menendang HAD. Akibatnya, HAD mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.
"Kemudian, satpam dan petugas parkir dari kafe tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota. Setelah itu, mereka sepakat berdamai dan ada buktinya berupa surat pernyataan perdamaian," tambahnya.
Meski sempat damai, HAD melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota, pada 4 September 2023. Saat bersamaan, pihak EM dan HA juga melapor ke polisi. "Pada perkembangannya, kedua laporan tersebut kami tindak lanjuti. Kami lakukan penyidikan, dengan memeriksa sebanyak 14 orang saksi," ungkapnya.
Polisi menindaklanjuti peristiwa pengeroyokan tersebut dan menetapkan EM dan HA sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Berkas kasus tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada 16 Januari 2024.
"Berjalan-nya waktu, penyidikan harus profesional dan berimbang. Berdasarkan alat bukti yang ada, maka kami tetapkan HAD sebagai tersangka pada 20 Desember 2023. Dilanjutkan panggilan pertama dan kedua, dan pada 16 Januari 2024, tersangka HAD kami tahan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako, Benarkah?