SuaraMalang.id - Viral di media sosial seorang mahasiswa dikeroyok di Kota Malang. Peristiwa tersebut kemudian beredar luas.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menceritakan peristiwa sebenarnya yang terjadi.
Dia menyampaikan, kasus tersebut merupakan perkelahian yang dinarasikan pengeroyokan. Kejadiannya berlangsung pada 3 September 2024 di sebuah kafe yang ada di Kota Malang.
"Kejadiannya di salah satu kafe di Kota Malang pada 3 September 2023, pukul 02.30 WIB. Para pihak saling lapor," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (18/1/2024).
Kedua belah pihak yang terlibat perkelahian tersebut pun saling lapor kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Diketahui bahwa peristiwa bermula ketika salah satu mahasiswa berinisial HAD berusia 18 tahun warga Kota Tangerang, Banten datang ke sebuah kafe di kawasan Jalan Bandung, Kota Malang.
Saat di kafe tersebut, HAD bersenggolan dengan mahasiswa lain berinisial EM berusia 22 tahun, warga Kota Pekanbaru, Riau saat akan ke kamar mandi.
"Sempat terjadi perdebatan, kemudian HAD memukul bahu EM. Kedua belah pihak ini di bawah pengaruh minuman keras (miras), sehingga berujung terjadi keributan," katanya.
Keduanya yang tidak terima ribut di depan kamar mandi kafe. Sebenarnya petugas keamanan berusaha melerai. Namun, keributan berlanjut di tempat parkir.
Baca Juga: Tahu Campur Cak Uri Kumis: Ikon Kuliner Malang dengan Lokasi Baru dan Cita Rasa Autentik
EM dibantu seorang rekannya yang berinisial HA, 18, warga Jakarta Selatan memukuli dan menendang HAD. Akibatnya, HAD mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.
"Kemudian, satpam dan petugas parkir dari kafe tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota. Setelah itu, mereka sepakat berdamai dan ada buktinya berupa surat pernyataan perdamaian," tambahnya.
Meski sempat damai, HAD melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota, pada 4 September 2023. Saat bersamaan, pihak EM dan HA juga melapor ke polisi. "Pada perkembangannya, kedua laporan tersebut kami tindak lanjuti. Kami lakukan penyidikan, dengan memeriksa sebanyak 14 orang saksi," ungkapnya.
Polisi menindaklanjuti peristiwa pengeroyokan tersebut dan menetapkan EM dan HA sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Berkas kasus tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada 16 Januari 2024.
"Berjalan-nya waktu, penyidikan harus profesional dan berimbang. Berdasarkan alat bukti yang ada, maka kami tetapkan HAD sebagai tersangka pada 20 Desember 2023. Dilanjutkan panggilan pertama dan kedua, dan pada 16 Januari 2024, tersangka HAD kami tahan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Status Waspada Gunung Semeru: Erupsi Pagi Ini, Hindari Zona Merah Berikut!
-
UMKM Naik Kelas Bersama BRI di Ajang Halal Indo 2025
-
Wali Kota Malang Tolak Jalan-jalan ke Luar Negeri Pakai APBD, Ini Alasannya!
-
Gunung Tertinggi di Pulau Jawa Erupsi 5 Kali, Waspada Bahaya Lahar dan Awan Panas
-
Viral Dosen UIN Malang Maliki Diusir Warga, Ini 5 Fakta Versi Sang Dosen!