SuaraMalang.id - Viral di media sosial seorang mahasiswa dikeroyok di Kota Malang. Peristiwa tersebut kemudian beredar luas.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menceritakan peristiwa sebenarnya yang terjadi.
Dia menyampaikan, kasus tersebut merupakan perkelahian yang dinarasikan pengeroyokan. Kejadiannya berlangsung pada 3 September 2024 di sebuah kafe yang ada di Kota Malang.
"Kejadiannya di salah satu kafe di Kota Malang pada 3 September 2023, pukul 02.30 WIB. Para pihak saling lapor," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (18/1/2024).
Kedua belah pihak yang terlibat perkelahian tersebut pun saling lapor kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Diketahui bahwa peristiwa bermula ketika salah satu mahasiswa berinisial HAD berusia 18 tahun warga Kota Tangerang, Banten datang ke sebuah kafe di kawasan Jalan Bandung, Kota Malang.
Saat di kafe tersebut, HAD bersenggolan dengan mahasiswa lain berinisial EM berusia 22 tahun, warga Kota Pekanbaru, Riau saat akan ke kamar mandi.
"Sempat terjadi perdebatan, kemudian HAD memukul bahu EM. Kedua belah pihak ini di bawah pengaruh minuman keras (miras), sehingga berujung terjadi keributan," katanya.
Keduanya yang tidak terima ribut di depan kamar mandi kafe. Sebenarnya petugas keamanan berusaha melerai. Namun, keributan berlanjut di tempat parkir.
Baca Juga: Tahu Campur Cak Uri Kumis: Ikon Kuliner Malang dengan Lokasi Baru dan Cita Rasa Autentik
EM dibantu seorang rekannya yang berinisial HA, 18, warga Jakarta Selatan memukuli dan menendang HAD. Akibatnya, HAD mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.
"Kemudian, satpam dan petugas parkir dari kafe tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota. Setelah itu, mereka sepakat berdamai dan ada buktinya berupa surat pernyataan perdamaian," tambahnya.
Meski sempat damai, HAD melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota, pada 4 September 2023. Saat bersamaan, pihak EM dan HA juga melapor ke polisi. "Pada perkembangannya, kedua laporan tersebut kami tindak lanjuti. Kami lakukan penyidikan, dengan memeriksa sebanyak 14 orang saksi," ungkapnya.
Polisi menindaklanjuti peristiwa pengeroyokan tersebut dan menetapkan EM dan HA sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Berkas kasus tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada 16 Januari 2024.
"Berjalan-nya waktu, penyidikan harus profesional dan berimbang. Berdasarkan alat bukti yang ada, maka kami tetapkan HAD sebagai tersangka pada 20 Desember 2023. Dilanjutkan panggilan pertama dan kedua, dan pada 16 Januari 2024, tersangka HAD kami tahan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang