Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 18 Januari 2024 | 19:42 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HAD dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sedangkan, tersangka EM dan HA, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Untuk tersangka HAD, berkas perkaranya kami kerjakan secara profesional. Untuk selanjutnya, bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," tegasnya.

Load More