SuaraMalang.id - Viral di media sosial seorang mahasiswa dikeroyok di Kota Malang. Peristiwa tersebut kemudian beredar luas.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menceritakan peristiwa sebenarnya yang terjadi.
Dia menyampaikan, kasus tersebut merupakan perkelahian yang dinarasikan pengeroyokan. Kejadiannya berlangsung pada 3 September 2024 di sebuah kafe yang ada di Kota Malang.
"Kejadiannya di salah satu kafe di Kota Malang pada 3 September 2023, pukul 02.30 WIB. Para pihak saling lapor," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (18/1/2024).
Kedua belah pihak yang terlibat perkelahian tersebut pun saling lapor kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Diketahui bahwa peristiwa bermula ketika salah satu mahasiswa berinisial HAD berusia 18 tahun warga Kota Tangerang, Banten datang ke sebuah kafe di kawasan Jalan Bandung, Kota Malang.
Saat di kafe tersebut, HAD bersenggolan dengan mahasiswa lain berinisial EM berusia 22 tahun, warga Kota Pekanbaru, Riau saat akan ke kamar mandi.
"Sempat terjadi perdebatan, kemudian HAD memukul bahu EM. Kedua belah pihak ini di bawah pengaruh minuman keras (miras), sehingga berujung terjadi keributan," katanya.
Keduanya yang tidak terima ribut di depan kamar mandi kafe. Sebenarnya petugas keamanan berusaha melerai. Namun, keributan berlanjut di tempat parkir.
Baca Juga: Tahu Campur Cak Uri Kumis: Ikon Kuliner Malang dengan Lokasi Baru dan Cita Rasa Autentik
EM dibantu seorang rekannya yang berinisial HA, 18, warga Jakarta Selatan memukuli dan menendang HAD. Akibatnya, HAD mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.
"Kemudian, satpam dan petugas parkir dari kafe tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota. Setelah itu, mereka sepakat berdamai dan ada buktinya berupa surat pernyataan perdamaian," tambahnya.
Meski sempat damai, HAD melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota, pada 4 September 2023. Saat bersamaan, pihak EM dan HA juga melapor ke polisi. "Pada perkembangannya, kedua laporan tersebut kami tindak lanjuti. Kami lakukan penyidikan, dengan memeriksa sebanyak 14 orang saksi," ungkapnya.
Polisi menindaklanjuti peristiwa pengeroyokan tersebut dan menetapkan EM dan HA sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Berkas kasus tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada 16 Januari 2024.
"Berjalan-nya waktu, penyidikan harus profesional dan berimbang. Berdasarkan alat bukti yang ada, maka kami tetapkan HAD sebagai tersangka pada 20 Desember 2023. Dilanjutkan panggilan pertama dan kedua, dan pada 16 Januari 2024, tersangka HAD kami tahan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terkini
-
Corporate Secretary: BRI Terus Jalankan Program Pemberdayaan yang Menyentuh UMKM
-
Program Literasi Anak Negeri BRI Peduli: Dorong Minat Baca Anak di Daerah Tertinggal
-
Apa Itu Tecnifibre Store Indonesia?
-
BFF 2025: BRI Hadirkan Program Spesial untuk Pengunjung Festival Fashion dan Beauty
-
Investor China Tertarik Garap Gerbang Sukapura Bromo Jadi Miniatur UMKM