SuaraMalang.id - Pemerintah Kota Malang telah resmi menghapus pajak kos-kosan sejak Januari 2024, sebuah langkah yang diperkirakan akan mengurangi potensi pendapatan pajak daerah hingga Rp 3,7 miliar.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No.4/2023 yang mengacu pada UU No.1/2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ramdhani Adhy Pradana, Kepala Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, menjelaskan bahwa pajak sebesar 5% yang selama ini dikenakan pada pengusaha kos bulanan atau tahunan telah dihapuskan.
"Tapi penghapusan pajak ini tidak berlaku bagi kos yang menyewakan kamar secara harian seperti guest house atau hotel, yang masih dikenakan pajak penginapan sebesar 10%," kata Ramdhani, Senin (15/1/2024).
Menurut Rhamdani, penghapusan pajak ini diharapkan dapat mendatangkan investor ke Kota Malang, yang memiliki populasi mahasiswa yang besar.
Saat ini, terdapat sekitar 1.426 kos-kosan di Kota Malang, dimana yang tidak menyewakan kamar harian akan bebas dari pajak kos.
Sejak penerapan kebijakan ini, banyak pengusaha kos telah mengunjungi kantor Bapenda untuk menutup pajak mereka dengan surat pernyataan tidak menyewakan kamar harian. Meskipun belum semua pengusaha kos mengurus penutupan pajak, prosesnya masih berlangsung.
Bapenda Kota Malang telah memetakan potensi pendapatan pajak daerah yang mungkin hilang akibat kebijakan baru ini.
Dari total 1.426 wajib pajak kos, diperkirakan sekitar Rp 3,5 miliar hingga Rp 3,7 miliar pendapatan pajak tahunan yang mungkin hilang, walaupun diharapkan tidak semua pendapatan akan hilang karena masih ada pajak dari kos harian.
Baca Juga: Gara-gara Masakan, 2 Rumah Rata dengan Tanah
Sampai saat ini, sekitar 600 pengusaha kos telah mengurus penghapusan pajaknya, dan angka ini diperkirakan akan terus bertambah.
Bapenda juga akan melakukan pemetaan lebih lanjut untuk menentukan mana kos-kosan yang memenuhi syarat untuk penghapusan pajak berdasarkan tinjauan di lapangan.
Disebutkan bahwa mayoritas pemilik kos-kosan di Kota Malang adalah warga kota itu sendiri, dengan sekitar 70% dari mereka berasal dari Malang, sementara sisanya dari luar kota. Beberapa pemilik kos bahkan berasal dari luar kota seperti Surabaya dan Jakarta.
Ramdhani menyarankan kepada para pengusaha kos di Kota Malang yang tidak menyewakan kamar secara harian untuk segera mengurus penghapusan pajak di Kantor Bapenda Kota Malang, guna memanfaatkan kebijakan baru ini. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya dalam sektor properti dan penginapan.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Gara-gara Masakan, 2 Rumah Rata dengan Tanah
-
Kronologi Dukun Mutilasi Pelanggan: Berawal dari Tinder dan Guna-guna Tak Moncer
-
Berkat Korek Api, Fritz Bikin 6 Begal Lari Tunggang Langgang
-
Malang Darurat Begal, Polisi: Pelaku Sudah Teridentifikasi, Tinggal Ditangkap
-
Bandel! Masih Banyak Pelanggar Parkir di Jalan Semeru Malang, Awas Kena Razia
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako, Benarkah?