SuaraMalang.id - Tega nian seorang kakek asal Kecamatan Mayang Kabupaten Jember Jawa Timur ( Jatim ) berinisial NW ini. Ia mencabuli cucunya sendiri sampai 10 kali.
Sampai akhirnya perbuatan bejat pelaku tepergok oleh anaknya--ibu dari korban. Korban masih berumur 16 tahun. Perbuatan kakek 62 tahun itu akhirya ketahuan.
Si kakek kemudian mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tak elok itu. Padahal, Ia mengaku sudah 10 kali melakukannya kepada cucu kandungnya tersebut.
Seperti dijelaskan Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution, perbuatan bejat si kakek tidak sengaja diketahui oleh anaknya yang saat itu masuk lewat pintu belakang rumah.
Sementara pintu depan dikunci oleh si kakek. Kondisi itu membuat orang lain kesulitan masuk rumah lewat pintu depan.
"Saat kepergok anaknya, pelaku ini sedang melancarkan aksinya. Aksi pelaku diketahui oleh anaknya sendiri, dengan cara masuk lewat pintu belakang rumah," kata Bejul dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Jumat (15/9/2022).
Saat masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang itu, kata Bejul, sontak anak pelaku kaget. Karena melihat ayahnya sedang menindih cucunya.
"Saksi kaget dan langsung keluar memanggil saudaranya yang lain," katanya.
Tidak hanya sanak saudara yang lain, lanjutnya, seluruh warga datang ke depan rumah dan mendobrak pintu depan untuk masuk ke dalam rumah.
"Karena dari dalam rumah tidak segera dibukakan pintu. Sehingga didobrak pintu rumahnya. Sontak aksi pelaku membuat seluruh warga kaget," ucapnya.
Terkait kejadian itu, kata Bejul, si kakek tidak panik dan berusaha tenang. Pelaku juga tidak kabur menyelamatkan diri.
Tidak lama anggota Polsek Mayang datang ke lokasi dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Mayang.
Dari pengakuan pelaku, kata Bejul, aksi bejat si kakek ke cucunya itu sudah dilakukan sebanyak 10 kali.
"Dari pengakuan pelaku juga, saat diinterogasi. Pelaku mengaku khilaf terkait aksi yang dilakukan. Aksi yang dilakukan itu, sejak bulan Juli 2022 kemarin," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E dan atau Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Dukung Penggunaan Mobil Listrik Secara Bertahap, Bupati Jember Juga Ajak Masyarakat Terbiasa Bersepeda
-
Sebelum Meninggal, Mahasiswi Unej sempat Bertemu dengan Seorang Pria, Ini Penjelasan Polisi
-
Kasus Mahasiswi Unej Meninggal, Keluarga Sebut Tak Ada Riwayat Penyakit
-
Telisik Kematian Mahasiswi Unej, Sudah 8 Saksi yang Diperiksa
-
Calon Pendeta Tersangka Pencabulan 12 Bocah Di Alor Ngaku Punya Trauma Masa Lalu, Pernah Dicabuli Semasa Kecil
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
7 Fakta Gus Idris Diduga Lecehkan Model Perempuan, Modus Syuting Konten Horor
-
Gunung Semeru Erupsi Malam Hari, Letusan Capai 1.000 Meter dan Lava Pijar Mengalir
-
4.000 Personel Gabungan Siaga Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang, Ini Alasannya
-
Ketel Uap Pabrik Tahu Meledak di Malang, Seorang Pekerja Tewas
-
BRI Peduli Prioritaskan Korban Terparah dalam Penyaluran Bantuan Bencana Cisarua