Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 16 September 2022 | 11:19 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polsek Mayang. Pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut Bejul menyampaikan, untuk korban mengaku terpaksa melayani aksi pelaku.

Korban awalnya menolak keinginan kakeknya, tapi selalu dipaksa. Bahkan korban mengaku juga sempat diancam akan dibunuh jika cerita kepada orang lain.

"Korban terpaksa. Korban juga diancam akan dibunuh oleh pelaku," katanya menegaskan.

Baca Juga: Dukung Penggunaan Mobil Listrik Secara Bertahap, Bupati Jember Juga Ajak Masyarakat Terbiasa Bersepeda

Load More