SuaraMalang.id - Tega nian seorang kakek asal Kecamatan Mayang Kabupaten Jember Jawa Timur ( Jatim ) berinisial NW ini. Ia mencabuli cucunya sendiri sampai 10 kali.
Sampai akhirnya perbuatan bejat pelaku tepergok oleh anaknya--ibu dari korban. Korban masih berumur 16 tahun. Perbuatan kakek 62 tahun itu akhirya ketahuan.
Si kakek kemudian mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tak elok itu. Padahal, Ia mengaku sudah 10 kali melakukannya kepada cucu kandungnya tersebut.
Seperti dijelaskan Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution, perbuatan bejat si kakek tidak sengaja diketahui oleh anaknya yang saat itu masuk lewat pintu belakang rumah.
Sementara pintu depan dikunci oleh si kakek. Kondisi itu membuat orang lain kesulitan masuk rumah lewat pintu depan.
"Saat kepergok anaknya, pelaku ini sedang melancarkan aksinya. Aksi pelaku diketahui oleh anaknya sendiri, dengan cara masuk lewat pintu belakang rumah," kata Bejul dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Jumat (15/9/2022).
Saat masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang itu, kata Bejul, sontak anak pelaku kaget. Karena melihat ayahnya sedang menindih cucunya.
"Saksi kaget dan langsung keluar memanggil saudaranya yang lain," katanya.
Tidak hanya sanak saudara yang lain, lanjutnya, seluruh warga datang ke depan rumah dan mendobrak pintu depan untuk masuk ke dalam rumah.
"Karena dari dalam rumah tidak segera dibukakan pintu. Sehingga didobrak pintu rumahnya. Sontak aksi pelaku membuat seluruh warga kaget," ucapnya.
Terkait kejadian itu, kata Bejul, si kakek tidak panik dan berusaha tenang. Pelaku juga tidak kabur menyelamatkan diri.
Tidak lama anggota Polsek Mayang datang ke lokasi dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Mayang.
Dari pengakuan pelaku, kata Bejul, aksi bejat si kakek ke cucunya itu sudah dilakukan sebanyak 10 kali.
"Dari pengakuan pelaku juga, saat diinterogasi. Pelaku mengaku khilaf terkait aksi yang dilakukan. Aksi yang dilakukan itu, sejak bulan Juli 2022 kemarin," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E dan atau Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Dukung Penggunaan Mobil Listrik Secara Bertahap, Bupati Jember Juga Ajak Masyarakat Terbiasa Bersepeda
-
Sebelum Meninggal, Mahasiswi Unej sempat Bertemu dengan Seorang Pria, Ini Penjelasan Polisi
-
Kasus Mahasiswi Unej Meninggal, Keluarga Sebut Tak Ada Riwayat Penyakit
-
Telisik Kematian Mahasiswi Unej, Sudah 8 Saksi yang Diperiksa
-
Calon Pendeta Tersangka Pencabulan 12 Bocah Di Alor Ngaku Punya Trauma Masa Lalu, Pernah Dicabuli Semasa Kecil
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia