SuaraMalang.id - Kepala Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Yuslimu ditangkap terkait kasus penipuan. Modusnya menjanjikan kepada pencari kerja bisa diterima sebagai anggota Satpol PP.
Kades Yuslimu ditangkap di rumahnya, Dusun Magersari.
“Anggota telah mengamankan seorang Kepala Desa Ranuklindungan. Menurut laporan, Kades telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan uang,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pasuruan, AKP Bima Sakti mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (25/8/2022).
AKP Bima menjelaskan, kronologis kasus bermula pada Juli 2014, Yuslimu mendatangi rumah korban bernama Pujo Adi Mawanto dan menawarkan lowongan pekerjaan. Pelaku menjanjikan anak korban diterima bekerja di Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Namun, ada syarat uang yang harus dipenuhi korban.
Baca Juga: Penganiayaan Siswa Terulang Kembali, Izin Sekolah Lanjutan Advent Pasuruan Terancam Dicabut
“Korban memberikan uang tunai sebanyak tiga kali, yakni di tanggal 19 Agustus 2014, 10 November 2014, dan 28 November 2014. Total uang yang diberikan secara tunai sebanyak Rp22 juta,” jelasnya.
Tetapi, korban yang telah memberikan uang demi anak bisa bekerja malah dibohongi. Hal ini dibuktikan dengan adanya petugas Satpol PP baru.
Saat itu korban langsung berinisiatif untuk menanyakan ke Yuslimu terkait janji yang diberikannya. Nyatanya, anak korban sampai saat ini masih menganggur dan tidak bekerja di instansi yang dijanjikan.
“Dalam kasus ini kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tiga lembar kwitansi, dan satu surat pernyataan. Akibatnya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP,” tutup Bima.
Baca Juga: Belasan Pelaku Pengeroyokan Menewaskan Pemuda Pasuruan Menyerahkan Diri
Berita Terkait
-
Mendes Ungkap Banyak Kades Tak Paham Pembukuan: Jadi Kepala Desa Modal Poluler
-
Tim Hukum Edy-Hasan Laporkan Kades di Tapsel Dukung Bobby Nasution ke Bawaslu Sumut
-
Mencuat di Pemilu, Kasus Kades Tak Netral Berpeluang Meningkat di Pilkada 2024
-
Bawaslu Bongkar 195 Kasus Kepala Desa Diduga Tidak Netral di Pilkada
-
Larang Kades Terlibat Politik, Kemendagri Siapkan Upaya Cegah Pelanggaran
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024 di Malang Raya
-
Gumelar Beri Instruksi Penting untuk Pendukungnya: Kawal Perolehan Suara
-
Momen Bahasa Isyarat Antara CS BRI dengan Nasabah Penyandang Disabilitas Dapat Aplaus Publik
-
Momen Kris Dayanti Nikmati Waktu Bersama Keluarga Sebelum Hari Pencoblosan Pilkada 2024
-
Firhando Tiba-tiba Sampaikan Maaf ke ASN Kota Batu