SuaraMalang.id - Kasus penipuan investasi pembangunan dan penjualan rumah fiktif di Malang ini sebaiknya menjadi pelajaran bagi masyarakat yang berkeinginan membeli properti.
Jangan sampai ingin memiliki rumah sendiri, justru menjadi korban penipuan orang-orang tak bertanggung jawab. Kasus ini telah diungkap oleh Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim.
Polisi juga telah menangkap dan menetapkan seorang tersangka atas nama Miftakhul Amin (36) dalam kasus ini. Modusnya, Ia melakukan penipuan investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah ilegal di Perumahan Grand Emerald Malang.
Akibat perbuatan Tersangka ini para korban merugi hingga Rp 5,6 miliar. Pelaku kini sudah diamankan di Surabaya guna menjalani penyelidikan kasus tersebut. Demikian disampaikan Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
"Yang bersangkutan ini kami amankan di Surabaya, setelah kami lakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk. Total ada 41 korban, namun dibulatkan Lp-nya (laporan polisi) jadi 11," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (22/8/2022).
Totok menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, penipuan ini dilakukan sejak 2017. Selama itu, tersangka mendapat keuntungan hingga ratusan juta, bahkan sampai bisa membeli mobil Mercy dan tanah.
"Untuk modusnya, yang bersangkutan ini memasarkan perumahan meski obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya atau masih milik orang lain. Setelah para user percaya, selanjutnya dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) dari Rp 123 juta – Rp 150 juta," jelasnya.
"Jadi, dia ini menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP atau uang muka obyek tanah kepada pemilik tanah, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," tambah Totok.
Menurut dia, dalam aksinya tersangka juga kerap menjanjikan akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban pun tertarik kemudian menyerahkan uang.
Baca Juga: Hati-hati Beli Mobil Via Medsos, Ada Sindikat Penipuan Pelakunya Ternyata Napi Di Penjara
Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, tidak ada realisasi dari tersangka. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi ke tersangka, tidak ada respon positif. Karena telah tertipu, para korban pun langsung melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.
"Kami masih akan kembangkan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya. Sebab yang bersangkutan cukup lama melakukan aksinya. Bagi masyarakat yang telah menjadi korban, silakan melaporkan ke kami," tandas Totok.
Sementara dari kasus ini, penyidik menyita 1 mobil Mercedes Benz, 1 motor, uang tunai Rp 100 juta, 1 bandel buku tabungan BCA dan rekening, serta 1 bidang tanah seluas 6,7 hektare.
Penyidik menjerat tersangka dengab pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hati-hati Beli Mobil Via Medsos, Ada Sindikat Penipuan Pelakunya Ternyata Napi Di Penjara
-
Direskrimum Polda Jatim Tangkap Pelaku Investasi Bodong Modus Jual Perumahan di Malang
-
Tren Belanja Online Meningkat, Waspada Kena Tipu Online Shop
-
Air Terjun Sumber Pitu, Pesona Keindahan Alam Tersembunyi di Desa Tumpang
-
Sudah Dipenjara, Cynthiara Alona Masih Rugi Ratusan Juta Rupiah Gara-Gara Mantan Pengacara
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional
-
Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan