Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 04 Agustus 2022 | 20:30 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Paman edan. Keponakannya sendiri disuruh jualan narkoba. Akibatnya, kini si keponakan berinisial SA itu masuk penjara.

SA ini warga Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan Madura. Dia diringkus polisi sebab kedapatan menyimpan sabu di rumahnya.

Dijelaskan Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, peristiwa itu bermula saat petugas mendapatkan laporan masyarakat tentang peredaran narkoba.

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menggeledah rumah pelaku SA. Benar saja, di rumahnya petugas menemukan barang buktinya.

Baca Juga: Eks Kades di Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Program PKH, Negara Rugi Rp 2 Miliar

"Berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima lalu kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (4/8/2022).

Wiwit menyebutkan, dari pengakuan pelaku, ia menjalankan bisnis haram tersebut karena diiming-imingi upah oleh pamannya. Sehingga, ia mengikuti pamannya menjual sabu ke seluruh wilayah di Bangkalan.

"Jadi pelaku mengedarkan sabu karena disuruh oleh pamannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.

Ia mengatakan, saat digeledah petugas menemukan 8 klip sabu berbagai ukuran yang disimpan di bawah tempat tidur pelaku. Dari penemuan tersebut, total sabu yang berhasil diamankan petugas yakni sebanyak 12,04 gram.

"Total sabu yang berhasil diamankan petugas yakni 12,04 gram dari bawah kasur pelaku," katanya.

Baca Juga: Sindikat Narkoba Melibatkan Anak-Anak Berhasil Diungkap, 1,8 Kilogram Sabu Ditimbun di Tanah

Pelaku juga mengaku, belasan gram barang haram tersebut milik pamannya yang dititipkan ke SA untuk dijual kembali. Kini SA harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami masih dalami kasus tersebut, dari mana barang itu berasal, penyuplainya dan lainnya untuk mengungkap pelaku lain," ujarnya.

Load More