SuaraMalang.id - Mantan kepala desa (kades) di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan berinisial S ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.
Tersangka S disinyalir korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian hingga ratusan juta Rupiah. Sebab, praktik maling uang rakyat itu diduga telah berlangsung selama S menjabat kades periode 2016 hingga 2021.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, praktik korupsi yang dilakukan tersangka diduga dengan mengorbankan perangkat desanya.
“Iya. Dugaan sementara, mantan kades tersebut menyalahgunakan wewenangnya dengan mengambil gaji perangkat desa setempat,” ungkapnya, Jumat (29/7/2022).
Kendati telah berstatus tersangka, kepolisian belum melakukan penahanan. Sebab, tersangka S dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Kami tetapkan sebagai tersangka, namun belum kami tahan. Sebab sejauh pemeriksaan ini, tersangka kooperatif,” tuturnya.
Meski tak ditahan, ia mengaku akan terus memproses kasus tersebut dan segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk ditindaklanjuti.
“Tentu tetap kita proses sampai tuntas. Sementara belum ditahan sampai nanti berkas kami serahkan ke Kejari,” imbuhnya
Dalam praktik korupsi dana ADD ini, tersangka diduga mengambil gaji milik perangkat dengan cara menguasai kartu ATM. Sehingga, seluruh perangkat desa tak mendapatkan gaji.
Baca Juga: Kronologi Penyerahan Diri Mardani Maming, Datang ke KPK Ditemani Pengacara
“Untuk kerugian negara dari aksi yang dilakukan tersangka diperkirakan mencapai Rp500 juta,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Juara Indonesian Idol 2014 Dipanggil KPK Soal Aliran Dana Bupati Mamberamo Tengah
-
Tersangka Korupsi Dana Bencana Rp1,7 Miliar, Sumardi Masih Aktif Jadi Pejabat Pemkab Bogor
-
Rampung Diperiksa KPK, Nowela Idol Sebut Dapat Undangan Nyanyi Dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham
-
Perbedaan Gratifikasi dan Suap, Kejahatan yang Sering Dilakukan Para Koruptor
-
Kronologi Penyerahan Diri Mardani Maming, Datang ke KPK Ditemani Pengacara
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat