SuaraMalang.id - Mantan kepala desa (kades) di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan berinisial S ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.
Tersangka S disinyalir korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian hingga ratusan juta Rupiah. Sebab, praktik maling uang rakyat itu diduga telah berlangsung selama S menjabat kades periode 2016 hingga 2021.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, praktik korupsi yang dilakukan tersangka diduga dengan mengorbankan perangkat desanya.
“Iya. Dugaan sementara, mantan kades tersebut menyalahgunakan wewenangnya dengan mengambil gaji perangkat desa setempat,” ungkapnya, Jumat (29/7/2022).
Kendati telah berstatus tersangka, kepolisian belum melakukan penahanan. Sebab, tersangka S dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Kami tetapkan sebagai tersangka, namun belum kami tahan. Sebab sejauh pemeriksaan ini, tersangka kooperatif,” tuturnya.
Meski tak ditahan, ia mengaku akan terus memproses kasus tersebut dan segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk ditindaklanjuti.
“Tentu tetap kita proses sampai tuntas. Sementara belum ditahan sampai nanti berkas kami serahkan ke Kejari,” imbuhnya
Dalam praktik korupsi dana ADD ini, tersangka diduga mengambil gaji milik perangkat dengan cara menguasai kartu ATM. Sehingga, seluruh perangkat desa tak mendapatkan gaji.
Baca Juga: Kronologi Penyerahan Diri Mardani Maming, Datang ke KPK Ditemani Pengacara
“Untuk kerugian negara dari aksi yang dilakukan tersangka diperkirakan mencapai Rp500 juta,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Juara Indonesian Idol 2014 Dipanggil KPK Soal Aliran Dana Bupati Mamberamo Tengah
-
Tersangka Korupsi Dana Bencana Rp1,7 Miliar, Sumardi Masih Aktif Jadi Pejabat Pemkab Bogor
-
Rampung Diperiksa KPK, Nowela Idol Sebut Dapat Undangan Nyanyi Dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham
-
Perbedaan Gratifikasi dan Suap, Kejahatan yang Sering Dilakukan Para Koruptor
-
Kronologi Penyerahan Diri Mardani Maming, Datang ke KPK Ditemani Pengacara
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api