Wakos Reza Gautama
Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:35 WIB
Ilustrasi Gunung Semeru. Petugas TNBTS Malang menyelamatkan seorang pendaki ilegal yang mengalami cedera parah di jalur terlarang Gunung Semeru, 16 Juni 2026. [ist]
Baca 10 detik
  • Petugas TNBTS Malang menyelamatkan seorang pendaki ilegal yang mengalami cedera parah di jalur terlarang Gunung Semeru, 16 Juni 2026.
  • Tim gabungan berhasil mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Sumber Sentosa setelah melakukan pencarian intensif menembus hutan rimba yang dingin.
  • Otoritas TNBTS menyerahkan kasus pendakian ilegal ini kepada Balai Gakkum Kehutanan untuk diproses hukum demi menegakkan aturan konservasi kawasan.

SuaraMalang.id - Sebuah misi penyelamatan dramatis mengungkap sisi gelap aktivitas pendakian ilegal yang masih marak terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Nasib nahas menimpa seorang pendaki Gunung Semeru yang nekat menempuh jalur terlarang. Bukannya mencapai puncak impian, ia justru terjebak dalam cedera serius dan ditinggalkan di tengah hutan rimba.

Drama bermula pada Senin (15/6/2026), saat petugas Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Taman Satriyan, Kabupaten Malang, mengadang tiga pria yang mencurigakan.

Mereka adalah dua pemandu dan satu porter yang diduga kuat memfasilitasi pendakian ilegal. Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut mereka. Ada satu pendaki tertinggal di jalur tikus karena mengalami cedera kaki parah.

Tanpa membuang waktu, tim gabungan yang terdiri dari petugas TNBTS, Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST), hingga relawan kawakan Gimbal Alas, segera membelah hutan pada 16 Juni pagi.

Pencarian berakhir pukul 17.00 WIB ketika tim menemukan korban dalam kondisi lemas. Proses evakuasi berlangsung mencekam menembus vegetasi rapat dan suhu dingin yang menggigit.

Baru pada tengah malam, sekitar pukul 23.30 WIB, korban berhasil dibawa keluar dari kawasan hutan dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Sentosa Tumpang untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa tindakan nekat ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bentuk bunuh diri perlahan.

"Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pendakian melalui jalur ilegal. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa," tegas Rudi pada Kamis (18/6/2026).

Baca Juga: Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan

Kali ini, pihak otoritas tidak main-main. Kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara untuk diproses secara hukum.

Kasus ini ternyata hanya puncak gunung es. Sebelum insiden ini, Operasi Pengawasan di RPTN Ranupani dan RPTN Taman Satriyan telah menjaring 13 pendaki ilegal lainnya.

Total, belasan orang kini harus berurusan dengan pihak berwajib karena mencoba menantang aturan di kawasan konservasi tersebut. (ANTARA)

Load More