Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 03 Agustus 2022 | 22:46 WIB
Buron penggelapan mobil ditangkap [Foto: Suarajatimpost]

SuaraMalang.id - Modus penipuan seperti ini memang sering terjadi. Pelaku biasanya pura-pura menyewa kendaraan mobil, tapi kemudian digadaikan kepada orang lain.

Modus ini pula yang dilakukan oleh AZA (23), warga Desa Pujon Lor Kecamatan Pujon Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ). Ia menyewa mobil orang, namun bukannya dikembalikan tapi justru digadaikan kepada orang lain.

Akibat perbuatan nekadnya itu, AZA kini harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan kepolisian Samarinda Kalimantan Timur.

Aksi yang dilakukan oleh terduga pelaku, dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2022. Sampai sekarang sudah ada 9 korban melapor. Untuk nilai kerugiannya mencapai Rp 28 juta.

Baca Juga: Dipastikan ACT Tilap Duit Donasi Korban Kecelakaan Lion Air

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, menjelaskan dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 6 unit mobil, antara lain 3 Daihatsu Sigra, 2 Daihatsu Xenia, dan 1 Grand Max.

"Untuk perbuatan terduga pelaku ini, kami akan jerat dengan pasal 378 dan 372, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Rabu (03/08/2022).

Kasus ini mencuat setelah para korban menanyakan kendaraan yang disewa. Namun pelaku berjanji segera mengembalikan dan membayar masa sewanya. Namun hal itu tak kunjung terjadi.

"Pelaku berjanji membayar sewa dan mengembalikan unit yang dipinjam, namun tidak juga ditepati," kata Oskar.

Para korban, lanjut dia, berupaya menghubungi tidak ada respons maupun jawaban dari pelaku hingga akhirnya mereka melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Baca Juga: Perampok dan Penganiaya Kakek-kakek Hingga Pingsan di Kebun Tertangkap di Malang, Pelakunya Pria Tua Ini

Load More