SuaraMalang.id - Modus penipuan seperti ini memang sering terjadi. Pelaku biasanya pura-pura menyewa kendaraan mobil, tapi kemudian digadaikan kepada orang lain.
Modus ini pula yang dilakukan oleh AZA (23), warga Desa Pujon Lor Kecamatan Pujon Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ). Ia menyewa mobil orang, namun bukannya dikembalikan tapi justru digadaikan kepada orang lain.
Akibat perbuatan nekadnya itu, AZA kini harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan kepolisian Samarinda Kalimantan Timur.
Aksi yang dilakukan oleh terduga pelaku, dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2022. Sampai sekarang sudah ada 9 korban melapor. Untuk nilai kerugiannya mencapai Rp 28 juta.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, menjelaskan dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 6 unit mobil, antara lain 3 Daihatsu Sigra, 2 Daihatsu Xenia, dan 1 Grand Max.
"Untuk perbuatan terduga pelaku ini, kami akan jerat dengan pasal 378 dan 372, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Rabu (03/08/2022).
Kasus ini mencuat setelah para korban menanyakan kendaraan yang disewa. Namun pelaku berjanji segera mengembalikan dan membayar masa sewanya. Namun hal itu tak kunjung terjadi.
"Pelaku berjanji membayar sewa dan mengembalikan unit yang dipinjam, namun tidak juga ditepati," kata Oskar.
Para korban, lanjut dia, berupaya menghubungi tidak ada respons maupun jawaban dari pelaku hingga akhirnya mereka melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Baca Juga: Dipastikan ACT Tilap Duit Donasi Korban Kecelakaan Lion Air
Berita Terkait
-
Dipastikan ACT Tilap Duit Donasi Korban Kecelakaan Lion Air
-
Perampok dan Penganiaya Kakek-kakek Hingga Pingsan di Kebun Tertangkap di Malang, Pelakunya Pria Tua Ini
-
Kuasa Hukum Julianto Eka Putra Sodorkan Seribu Lembar Berkas Pledoi di PN Malang
-
Fakta Baru: Duit Donasi Korban Kecelakaan Lion Air Ditilap ACT buat Bayar Utang Koperasi Syariah 212
-
Menikmati Sarapan dengan Cita Rasa Legendaris di Pecel Kawi Hj Musilah 1975
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik
-
6 Fakta Kasus Penipuan Jual Beli Popok di Lawang Malang Viral, Puluhan Korban Rugi hingga Rp 5 M
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Jumat 20 Februari 2026
-
Gunung Semeru Erupsi Tujuh Kali, Status Siaga!