SuaraMalang.id - Sidang dugaan kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia dengan terdakwa Julianto Eka Putra memasuki sidang ke-22 di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (3/8/2022).
Agenda sidang kali ini, yakni pledoi atau pembelaan terdakwa. Sidang berlangsung di ruang Cakra PN Malang, mulai pukul 09.30 WIB.
Kuasa Hukum Julianto, Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya telah membawa total seribu lembar berkas pledoi.
"Yang jelas untuk pledoi (pembelaan) kita bawa 300-500 berkas. Kalau ditambah lampiran hampir seribu berkas. Kami juga ada video rekaman dan semuanyan ditranskip," ujar Hotma mengutip dari Timesindonesia.co.id, Rabu (3/8/2022).
Dengan banyaknya lampiran yang di bawa, tentu Hotma optimis bisa benar-benar membuktikan sebuah rekayasa kasus dugaan kekerasan seksual yang kini tengah menjerat kliennya.
"Kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah seperti yang didakwakan berdasarkan bukti yang ada," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum terdakwa lainnya, yakni Dito Sitompul juga sempat membocorkan bukti yang bakal disampaikan dalam sidang pledoi.
"Salah satu yang cukup menghebohkan adalah kita menemukan bukti katanya korban ini pergi bersama pacarnya ke hotel selama 15 hari. Itu dilakukan dua bulan sebelum visum. Dalam surat tuntutan kemarin bilang luka robek diakibatkan oleh terdakwa. Kan ini jadi pertanyaan," kata Dito.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual, yakni JE telah dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44 juta.
Hal ini berdasarkan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi dasar sangkaan kepada terdakwa JE dalam kasus kekerasan seksual di SPI Kota Batu.
Berita Terkait
-
Aktivis Perempuan Anggap Tuntutan 15 Tahun Penjara Buat Julianto Eka, Tersangka Pelecehan Seksual SPI Belum Adil
-
Sorotan Kemarin: Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Dituntut 15 Tahun Penjara
-
Komnas PA: Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Bukan Rekayasa
-
Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara, Hotma Sitompul Beri Respon Ini
-
Bos SPI Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan