Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 03 Agustus 2022 | 17:33 WIB
Sidang Julianto Eka Putra di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (3/8/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

SuaraMalang.id - Sidang dugaan kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia dengan terdakwa Julianto Eka Putra memasuki sidang ke-22 di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (3/8/2022).

Agenda sidang kali ini, yakni pledoi atau pembelaan terdakwa. Sidang berlangsung di ruang Cakra PN Malang, mulai pukul 09.30 WIB.

Kuasa Hukum Julianto, Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya telah membawa total seribu lembar berkas pledoi.

"Yang jelas untuk pledoi (pembelaan) kita bawa 300-500 berkas. Kalau ditambah lampiran hampir seribu berkas. Kami juga ada video rekaman dan semuanyan ditranskip," ujar Hotma mengutip dari Timesindonesia.co.id, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Aktivis Perempuan Anggap Tuntutan 15 Tahun Penjara Buat Julianto Eka, Tersangka Pelecehan Seksual SPI Belum Adil

Dengan banyaknya lampiran yang di bawa, tentu Hotma optimis bisa benar-benar membuktikan sebuah rekayasa kasus dugaan kekerasan seksual yang kini tengah menjerat kliennya.

"Kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah seperti yang didakwakan berdasarkan bukti yang ada," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum terdakwa lainnya, yakni Dito Sitompul juga sempat membocorkan bukti yang bakal disampaikan dalam sidang pledoi.

"Salah satu yang cukup menghebohkan adalah kita menemukan bukti katanya korban ini pergi bersama pacarnya ke hotel selama 15 hari. Itu dilakukan dua bulan sebelum visum. Dalam surat tuntutan kemarin bilang luka robek diakibatkan oleh terdakwa. Kan ini jadi pertanyaan," kata Dito.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual, yakni JE telah dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

Baca Juga: Sorotan Kemarin: Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Dituntut 15 Tahun Penjara

Hal ini berdasarkan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi dasar sangkaan kepada terdakwa JE dalam kasus kekerasan seksual di SPI Kota Batu.

Load More