SuaraMalang.id - Sidang dugaan kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia dengan terdakwa Julianto Eka Putra memasuki sidang ke-22 di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (3/8/2022).
Agenda sidang kali ini, yakni pledoi atau pembelaan terdakwa. Sidang berlangsung di ruang Cakra PN Malang, mulai pukul 09.30 WIB.
Kuasa Hukum Julianto, Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya telah membawa total seribu lembar berkas pledoi.
"Yang jelas untuk pledoi (pembelaan) kita bawa 300-500 berkas. Kalau ditambah lampiran hampir seribu berkas. Kami juga ada video rekaman dan semuanyan ditranskip," ujar Hotma mengutip dari Timesindonesia.co.id, Rabu (3/8/2022).
Dengan banyaknya lampiran yang di bawa, tentu Hotma optimis bisa benar-benar membuktikan sebuah rekayasa kasus dugaan kekerasan seksual yang kini tengah menjerat kliennya.
"Kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah seperti yang didakwakan berdasarkan bukti yang ada," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum terdakwa lainnya, yakni Dito Sitompul juga sempat membocorkan bukti yang bakal disampaikan dalam sidang pledoi.
"Salah satu yang cukup menghebohkan adalah kita menemukan bukti katanya korban ini pergi bersama pacarnya ke hotel selama 15 hari. Itu dilakukan dua bulan sebelum visum. Dalam surat tuntutan kemarin bilang luka robek diakibatkan oleh terdakwa. Kan ini jadi pertanyaan," kata Dito.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual, yakni JE telah dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44 juta.
Hal ini berdasarkan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi dasar sangkaan kepada terdakwa JE dalam kasus kekerasan seksual di SPI Kota Batu.
Berita Terkait
-
Aktivis Perempuan Anggap Tuntutan 15 Tahun Penjara Buat Julianto Eka, Tersangka Pelecehan Seksual SPI Belum Adil
-
Sorotan Kemarin: Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Dituntut 15 Tahun Penjara
-
Komnas PA: Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Bukan Rekayasa
-
Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara, Hotma Sitompul Beri Respon Ini
-
Bos SPI Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
Terkini
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!
-
Lonjakan Kasus HIV di Kota Malang, Ini Cara Dinkes Percepat Penanganan!
-
Cara Cek Bansos November 2025 Lewat HP, Semua Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
AgenBRILink Mulya Motor Hadirkan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok