SuaraMalang.id - Baru-baru ini viral sebuah peristiwa mengejutkan. Dua orang kakek-kakek terlibat perselisihan hingga menyebabkan salah satunya pingsan.
Kakek yang pingsan ini merupakan penjual tempat nasi dari anyaman bambu (tompo). Disebut-sebut kalau kakek yang pingsan itu korban penganiayaan.
Tak butuh waktu lama, Kepoliai Kabupaten Malang segera mencari pelaku penganiayaan yang belakangan diketahui berinisial G (61), warga Pagelaran Kabupaten Malang.
Kakek G kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (3/8/2022). Hal ini disampaikan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Ia menjelaskan, lokasi sebagaimana TKP Curas bertempat di Perkebunan Jagung, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi menjelaskan, identitas korban bernama Lasiran (60), warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual Tompo.
Untuk kronologisnya, bermula saat polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban setelah menerima laporan dari masyarakat. Korban dan sejumlah saksi segera diperiksa.
Menurut Donny, awal mula kejadian saat korban membawa barang dagangannya melintasi Jalan Raya Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pada saat itu pula pelaku mendatangi korban dengan dalih memborong dagangannya.
Alih-alih membeli, pelaku mengajak korban dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju daerah perkebunan jagung yang ia anggap sepi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Julianto Eka Putra Sodorkan Seribu Lembar Berkas Pledoi di PN Malang
"Ditempat sepi pelaku memukuli korban hingga pingsan, kemudian mengambil uang milik korban (Lasiran) dengan jumlah belasan juta rupiah," kata Donny dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Pelaku mengaku membawa korban ke sawah biar aksinya mudah. "Saya memukuli korban hingga tak sadarkan diri menggunakan tangan dan helm, kemudian mengambil uang miliknya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa pelaku G, merupakan residivis yang pernah masuk jeruji besi sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama.
"Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya menjelaskan.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Julianto Eka Putra Sodorkan Seribu Lembar Berkas Pledoi di PN Malang
-
Menikmati Sarapan dengan Cita Rasa Legendaris di Pecel Kawi Hj Musilah 1975
-
Lokasi Bioskop XXI Tayang Pengabdi Setan 2 Communion
-
Wanita Berhijab Ajak Bocah Curi Kotak Amal Masjid di Malang, Video Rekaman CCTV Viral
-
3 Makanan Khas Malang Inspirasi Usaha Kuliner
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang