SuaraMalang.id - Baru-baru ini viral sebuah peristiwa mengejutkan. Dua orang kakek-kakek terlibat perselisihan hingga menyebabkan salah satunya pingsan.
Kakek yang pingsan ini merupakan penjual tempat nasi dari anyaman bambu (tompo). Disebut-sebut kalau kakek yang pingsan itu korban penganiayaan.
Tak butuh waktu lama, Kepoliai Kabupaten Malang segera mencari pelaku penganiayaan yang belakangan diketahui berinisial G (61), warga Pagelaran Kabupaten Malang.
Kakek G kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (3/8/2022). Hal ini disampaikan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Ia menjelaskan, lokasi sebagaimana TKP Curas bertempat di Perkebunan Jagung, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi menjelaskan, identitas korban bernama Lasiran (60), warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual Tompo.
Untuk kronologisnya, bermula saat polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban setelah menerima laporan dari masyarakat. Korban dan sejumlah saksi segera diperiksa.
Menurut Donny, awal mula kejadian saat korban membawa barang dagangannya melintasi Jalan Raya Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pada saat itu pula pelaku mendatangi korban dengan dalih memborong dagangannya.
Alih-alih membeli, pelaku mengajak korban dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju daerah perkebunan jagung yang ia anggap sepi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Julianto Eka Putra Sodorkan Seribu Lembar Berkas Pledoi di PN Malang
"Ditempat sepi pelaku memukuli korban hingga pingsan, kemudian mengambil uang milik korban (Lasiran) dengan jumlah belasan juta rupiah," kata Donny dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Pelaku mengaku membawa korban ke sawah biar aksinya mudah. "Saya memukuli korban hingga tak sadarkan diri menggunakan tangan dan helm, kemudian mengambil uang miliknya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa pelaku G, merupakan residivis yang pernah masuk jeruji besi sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama.
"Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya menjelaskan.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Julianto Eka Putra Sodorkan Seribu Lembar Berkas Pledoi di PN Malang
-
Menikmati Sarapan dengan Cita Rasa Legendaris di Pecel Kawi Hj Musilah 1975
-
Lokasi Bioskop XXI Tayang Pengabdi Setan 2 Communion
-
Wanita Berhijab Ajak Bocah Curi Kotak Amal Masjid di Malang, Video Rekaman CCTV Viral
-
3 Makanan Khas Malang Inspirasi Usaha Kuliner
Terpopuler
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Respons Gibran Terkait Ijazah Dinilai Menyesatkan, Kuliah S1 Tak Otomatis Buktikan Tamat SMA
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
Bukan Sekadar SUV, Hyundai Tawarkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Bebas Khawatir
-
Bangun Fondasi Ekonomi dari Desa, BRI Optimalkan BRILink Agen untuk Dukung Koperasi Merah Putih
-
Dari Pesisir Malang Menembus Bursa Karbon Dunia: Hutan Mangrove CMC Siap Menjaring 'Cuan Biru'
-
Bulan Inklusi Keuangan 2026, BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan Lewat 1,06 Juta BRILink Agen
-
Dicekal di Pintu Pesawat Saat Hendak Umrah, Kiai Marzuqi Curiga Ada yang Pesan ke Intelijen Saudi