SuaraMalang.id - Baru-baru ini viral sebuah peristiwa mengejutkan. Dua orang kakek-kakek terlibat perselisihan hingga menyebabkan salah satunya pingsan.
Kakek yang pingsan ini merupakan penjual tempat nasi dari anyaman bambu (tompo). Disebut-sebut kalau kakek yang pingsan itu korban penganiayaan.
Tak butuh waktu lama, Kepoliai Kabupaten Malang segera mencari pelaku penganiayaan yang belakangan diketahui berinisial G (61), warga Pagelaran Kabupaten Malang.
Kakek G kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (3/8/2022). Hal ini disampaikan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Ia menjelaskan, lokasi sebagaimana TKP Curas bertempat di Perkebunan Jagung, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi menjelaskan, identitas korban bernama Lasiran (60), warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual Tompo.
Untuk kronologisnya, bermula saat polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban setelah menerima laporan dari masyarakat. Korban dan sejumlah saksi segera diperiksa.
Menurut Donny, awal mula kejadian saat korban membawa barang dagangannya melintasi Jalan Raya Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pada saat itu pula pelaku mendatangi korban dengan dalih memborong dagangannya.
Alih-alih membeli, pelaku mengajak korban dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju daerah perkebunan jagung yang ia anggap sepi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Julianto Eka Putra Sodorkan Seribu Lembar Berkas Pledoi di PN Malang
"Ditempat sepi pelaku memukuli korban hingga pingsan, kemudian mengambil uang milik korban (Lasiran) dengan jumlah belasan juta rupiah," kata Donny dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Pelaku mengaku membawa korban ke sawah biar aksinya mudah. "Saya memukuli korban hingga tak sadarkan diri menggunakan tangan dan helm, kemudian mengambil uang miliknya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa pelaku G, merupakan residivis yang pernah masuk jeruji besi sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama.
"Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya menjelaskan.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Julianto Eka Putra Sodorkan Seribu Lembar Berkas Pledoi di PN Malang
-
Menikmati Sarapan dengan Cita Rasa Legendaris di Pecel Kawi Hj Musilah 1975
-
Lokasi Bioskop XXI Tayang Pengabdi Setan 2 Communion
-
Wanita Berhijab Ajak Bocah Curi Kotak Amal Masjid di Malang, Video Rekaman CCTV Viral
-
3 Makanan Khas Malang Inspirasi Usaha Kuliner
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
BRI Resmi Buka Pengusaha Muda BRILiaN 2025, Dorong Inovasi dan Kolaborasi Generasi Muda Indonesia
-
Saldo DANA Gratis Emergency: Isi Pulsa & Kuota Langsung Bisa Masuk Dompet Digital
-
Nikmati Kemudahan Beli Tiket Konser Bryan Adams 2026 Lewat BRImo, BRI Suguhkan Layanan Menarik
-
DANA Kaget: Booster Belanja Awal Bulanmu! Klaim Sekarang, Langsung Cair
-
Kinerja Kinclong, BRI Bakal Buyback Rp 3 Triliun Saham