SuaraMalang.id - Baru-baru ini viral sebuah peristiwa mengejutkan. Dua orang kakek-kakek terlibat perselisihan hingga menyebabkan salah satunya pingsan.
Kakek yang pingsan ini merupakan penjual tempat nasi dari anyaman bambu (tompo). Disebut-sebut kalau kakek yang pingsan itu korban penganiayaan.
Tak butuh waktu lama, Kepoliai Kabupaten Malang segera mencari pelaku penganiayaan yang belakangan diketahui berinisial G (61), warga Pagelaran Kabupaten Malang.
Kakek G kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (3/8/2022). Hal ini disampaikan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Ia menjelaskan, lokasi sebagaimana TKP Curas bertempat di Perkebunan Jagung, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi menjelaskan, identitas korban bernama Lasiran (60), warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual Tompo.
Untuk kronologisnya, bermula saat polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban setelah menerima laporan dari masyarakat. Korban dan sejumlah saksi segera diperiksa.
Menurut Donny, awal mula kejadian saat korban membawa barang dagangannya melintasi Jalan Raya Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pada saat itu pula pelaku mendatangi korban dengan dalih memborong dagangannya.
Alih-alih membeli, pelaku mengajak korban dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju daerah perkebunan jagung yang ia anggap sepi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Julianto Eka Putra Sodorkan Seribu Lembar Berkas Pledoi di PN Malang
"Ditempat sepi pelaku memukuli korban hingga pingsan, kemudian mengambil uang milik korban (Lasiran) dengan jumlah belasan juta rupiah," kata Donny dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Pelaku mengaku membawa korban ke sawah biar aksinya mudah. "Saya memukuli korban hingga tak sadarkan diri menggunakan tangan dan helm, kemudian mengambil uang miliknya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa pelaku G, merupakan residivis yang pernah masuk jeruji besi sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama.
"Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya menjelaskan.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Julianto Eka Putra Sodorkan Seribu Lembar Berkas Pledoi di PN Malang
-
Menikmati Sarapan dengan Cita Rasa Legendaris di Pecel Kawi Hj Musilah 1975
-
Lokasi Bioskop XXI Tayang Pengabdi Setan 2 Communion
-
Wanita Berhijab Ajak Bocah Curi Kotak Amal Masjid di Malang, Video Rekaman CCTV Viral
-
3 Makanan Khas Malang Inspirasi Usaha Kuliner
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara