SuaraMalang.id - Gadis berusia 19 tahun inisial IR mengalami peristiwa mengerikan. Warga Malang, Jawa Timur ini disekap oleh pria berinisial YD (49) warga asal Banyuwangi.
Penyekapan itu terjadi di sebuah rumah kawasan Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Korban disekap dengan kondisi kaki dan tangan terikat di dalam lemari selama 11 jam.
Kapolsek Sumberpucung, AKP Lukman Hudin, mengatakan, penyekapan itu terjadi pada Kamis 9 Juni pekan lalu sekitar pukul 09.00 WIB hingga 20.00 WIB
Baca Juga: Sapi Mati Dibuang di Sungai Diduga di Pujon Malang, Warganet: Mencemari Lingkungan Virusnya
Sebelum disekap, lanjut dia, terduga pelaku mengajak korban mengambil ijazah milik IR di salah satu SMA. Namun, pelaku ternyata mengajak korban pergi ke rumah kontrakannya dengan alasan mengambil laptop dan sepeda motor.
Sesampai di rumah kontrakan, pelaku langsung menyekap korban. Kaki dan tangan diikat serta mulut korban ditutup dengan lakban, lalu dimasukkan ke lemari.
“Karena kegigihan korban tersebut, dia berhasil keluar dari rumah yang terkunci melalui pintu belakang, sehingga korban dapat mengadu kepada salah seorang saksi untuk kemudian dilaporkan kepada petugas,” ungkap Lukman mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Rabu (15/6/2022).
Pelaku kemudian diringkus berdasar hasil laporan korban yang kabur dari penyekapan.
Beberapa barang bukti juga telah diamankan dari tersangka YD (49) berupa kendaraan roda dua, tiga tali berbahan karet, satu lakban berwarna coklat dan barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk menyekap korban.
Baca Juga: Wabah PMK, Peternak di Kabupaten Malang Merugi Sampai Rp 2 Miliar
“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan akan ditindak lanjuti dalam kasus penyidikan,” ujar Lukman.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menculik IR lantaran masalah pribadi dengan orangtua korban.
“Pelaku mempunya masalah pribadi dengan orang tua korban, sehingga inilah yang menjadi dasarnya dia melakukan penyekapan,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Sederet Sumber Kekayaan Vicky Prasetyo, Tak Heran Berani Maju Calon Bupati Pemalang
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024 di Malang Raya
-
Gumelar Beri Instruksi Penting untuk Pendukungnya: Kawal Perolehan Suara
-
Momen Bahasa Isyarat Antara CS BRI dengan Nasabah Penyandang Disabilitas Dapat Aplaus Publik
-
Momen Kris Dayanti Nikmati Waktu Bersama Keluarga Sebelum Hari Pencoblosan Pilkada 2024
-
Firhando Tiba-tiba Sampaikan Maaf ke ASN Kota Batu