Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 23 Februari 2022 | 15:52 WIB
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait [Foto: Suarajatimpost]

SuaraMalang.id - Hari ini seharusnya sidang kasus pelecehan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dengan terdakwa Julianti Eka Putra digelar.

Namun karena hakim berhalangan sakit akibat positif Covid-19 maka sidang ditunda. Di luar Pengadilan Negeri (PN) malang, massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Perempuan menggelar unjuk rasa.

Mereka menggeruduk PN Malang bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Mereka mendesak terdakwa pelecehan seksual, Julianto Eka Putra agar ditahan, Rabu (23/2/2022).

Tak puas dari PN malang, massa kemudian melanjutkan aksinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Batal Digelar Akibat Hakim Terpapar Virus Corona

Dalam orasinya, Ketua Komnas PA Aries Merdeka Sirait meminta pihak hakim atau jaksa tidak main-main dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.

"Jangan main-main, hukum seberat-beratnya terhadap terdakwa Julianti Eka Putra. Hukum seumur hidup atau mati terhadap predator anak," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.

Arist juga meminta Hakim dan Jaksa jangan sampai loloskan predator ini. Lindilungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

"Lindungi supremasi hukum tunjukan anda membela anak jangan sampai membela predator anak," ujarnya.

Setelah berorasi, Arist bersama rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr Supriyanto SH MH, di ruang kerjanya didampingi Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo SH MH.

Baca Juga: Unjuk Rasa Mewarnai Sidang Bos Sekolah SPI di PN Malang, Kecewa Predator Anak Dibiarkan Bebas

"Kami salut atas gerakan kemanusiaan yang dengan semangat mengawal para korban dengan ikhlas dalam jalur perjuangan," kata Kajari.

Namun demikian, saat didesak untuk menahan terdakwa Julianto Eka Putra, Supriyanto mengatakan jika saat ini kuasa menahan atau tidak sudah bukan lagi menjadi wewenang kejaksaan, namun menjadi wewenang pengadilan.

"Kami sudah menyelesaikan berkas perkara dan sudah kami serahkan ke majelis hakim,terkait penahanan itu sudah mejadi ranah majelis hakim,yang kita lakukan adalah untuk mengawal kasus ini dan menyakini kasus ini memiliki hasil akhir putusan yang sesuai," urainya.

Terkait penahanan menjadi tanggung jawab majelis hakim,Ariest Merdeka Sirait akan tetap menanyakan kenapa tidak ditahan .

"Yang jelas, kami besok akan tanyakan ke majelis hakim kenapa tidak ditahan, ini tetap kita kawal jangan sampai tersangka JEP bebas," katanya menandaskan.

Load More