Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 23 Februari 2022 | 10:30 WIB
Karangan bunga memenuhi kawasan Alun-alun Kota Batu, Rabu (23/2/2022). [Suarajatimpost.com]

SuaraMalang.id - Karangan bunga memenuhi kawasan Alun-alun Kota Batu, Rabu (23/2/2022). Karangan bunga itu berisi ucapan menuntut Pengadilan Negeri Malang melakukan penahanan terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra.

Aksi tersebut bertepatan dengan agenda sidang kedua yang digelar di PN Malang, Kota Malang, Jawa Timur. Persidangan ini menghadirkan korban dan para saksi kasus pelecehan seksual.

"Hingga hari ini keadilan saya kira belum ditegakkan untuk korban. Di Bandung kasus serupa, pelaku langsung ditangkap, diadili dan di vonis. Tapi Ko Jul (Julianto Eka Putra) masih bebas, bahkan saat ini status dia terdakwa. Ini cara lain untuk menyuarakan keadilan," kata Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Fuad Dwiyono mengutip dari Suarajatimpost.com jejaring Suara.com, Rabu.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan surat dengan nomor R- 0353/5.1.HSHP/LPSK/02/2022 Tanggal 17 Februari 2022 meminta agar sidang ditunda atau dilaksanakan daring, dengan pertimbangan trauama psikologis dari korban.

Baca Juga: Berkas JE Dinyatakan P-21, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Segera Disidang di Malang

Namun demikian, pihak Kejaksaan Negeri Batu melalui Kasi Intel, Edi Sutomo, mengatakan pihaknya memang sudah mendapatkan surat tersebut ,namun pihaknya akan tetap menggelar sidang lanjutan dengan jadwal permintaan keterangan saksi.

" Kita sudah melakukan diskusi terkait surat permintaan dari LPSK yang meminta sudah dilakukan secara daring namun semua tetap sepenuhnya hak dari pihak Pengadilan Negeri Kota Malang, karena yang melangsungkan sidang berada di kewenangan majelis hakim," ungkapnya.

Load More