SuaraMalang.id - Karangan bunga memenuhi kawasan Alun-alun Kota Batu, Rabu (23/2/2022). Karangan bunga itu berisi ucapan menuntut Pengadilan Negeri Malang melakukan penahanan terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra.
Aksi tersebut bertepatan dengan agenda sidang kedua yang digelar di PN Malang, Kota Malang, Jawa Timur. Persidangan ini menghadirkan korban dan para saksi kasus pelecehan seksual.
"Hingga hari ini keadilan saya kira belum ditegakkan untuk korban. Di Bandung kasus serupa, pelaku langsung ditangkap, diadili dan di vonis. Tapi Ko Jul (Julianto Eka Putra) masih bebas, bahkan saat ini status dia terdakwa. Ini cara lain untuk menyuarakan keadilan," kata Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Fuad Dwiyono mengutip dari Suarajatimpost.com jejaring Suara.com, Rabu.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan surat dengan nomor R- 0353/5.1.HSHP/LPSK/02/2022 Tanggal 17 Februari 2022 meminta agar sidang ditunda atau dilaksanakan daring, dengan pertimbangan trauama psikologis dari korban.
Baca Juga: Berkas JE Dinyatakan P-21, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Segera Disidang di Malang
Namun demikian, pihak Kejaksaan Negeri Batu melalui Kasi Intel, Edi Sutomo, mengatakan pihaknya memang sudah mendapatkan surat tersebut ,namun pihaknya akan tetap menggelar sidang lanjutan dengan jadwal permintaan keterangan saksi.
" Kita sudah melakukan diskusi terkait surat permintaan dari LPSK yang meminta sudah dilakukan secara daring namun semua tetap sepenuhnya hak dari pihak Pengadilan Negeri Kota Malang, karena yang melangsungkan sidang berada di kewenangan majelis hakim," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Elora Florist: Toko Bunga Terbaik di Pluit, Jakarta Utara, Spesialis Bunga Duka Cita dan Beragam Pilihan Karangan Bunga
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Getok Tarif Masuk Pantai Selok Rp70 Ribu, 2 Pria di Malang Terancam Penjara
-
Pernyataan Penuh Arti: Mas Gum Sampaikan Maaf di Debat Terakhir, Apa Maksudnya?
-
Kris Dayanti-Kresna Dewanata Tawarkan Program Pembangunan Hijau
-
Firhando Gumelar-Rudi Sampaikan 4 Jurus Jitu Selesaikan Masalah di Kota Batu
-
Pengangguran Jadi Masalah di Kota Batu, Cawali Nurochman Siapkan Strategi Khusus