SuaraMalang.id - Aksi unjuk rasa mewarnai sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa berinisial JE di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (23/2/2022). Massa aksi menggelar orasi dan membentangkan beragam poster bertuliskan kekecewaan karena terdakwa tak kunjung ditahan.
Pantauan SuaraMalang.ID, massa aksi membentangkan beragam spanduk bertuliskan tuntutan agar terdakwa JE ditahan lantaran kejahatan seksual yang dilakukan pendidi SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu, Jawa Timur tersebut.
"Keadilan anak Indonesia dirampas monster di Kota Batu-Malang," tulis dalam poster lengkap dengan foto terdakwa JE.
"Anak Indonesia berduka, predator anak dibiarkan bebas," bunyi poster lainnya.
Sementara, Ketua Komnas Perlindungan Anak sekaligus koordinator unjuk rasa, Arist Merdeka Sirait mengaku heran dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim yang memutuskan untuk tidak menahan JE.
"Padahal ini hukumannya di atas lima tahun loh, seharusnya ditahan kasus yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Ini ada apa? Itu yang kami protes," ujar dia, Rabu (23/2/2022).
Ia melanjutkan, penahanan itu harus dilakukan terhadap JE karena hasil praperadilan, di PN Surabaya ditolak. Terlebih, Arist menambahkan kasus ini, proses hukumnya sudah berjalan terlalu lama.
"Ini sudah sembilan bulan. Lebih dari 15 hari. Lalu pertanyaan orasi ini mempertanyakan mengapa gak ditahan," tutur dia.
Arist bertambah heran dengan proses hukum yang berlangsung. Sebab pada kasus kekerasan seksual, dicontohkannya kasus di Bandung dengan pelaku Herry Wirawan justru jaksa dan majelis hakim langsung melakukan penahanan.
Baca Juga: Didakwa 4 Pasal Alternatif Kasus Pelecehan Seksual, Pimpinan SMA SPI Tak Ajukan Eksepsi
Bahkan Herry mendapat vonis hukuman seumur hidup. Tidak seperti JE, yang didakwa empat pasal alternatif, dengan ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun hukuman kurungan.
"Padahal sama predator seksualnya. Dan tersangkanya kasusnya juga sama. Tapi ini kok gak ditahan. Saya berharap semua masyarakat Malang Raya untuk mendukung proses hukum ini agar pelaku kejahatan seksual (JE) bisa dihukum mati atau seumur hidup," kata dia.
"Setiap orang bisa menilai sendiri masing-masing, ada apa? Apa istilahnya masuk angin? Mengendap? Kami sampaikan bahwa hakim atau jaksa jangan main-main pada kejahatan seksual," kata dia.
Selain itu, kehadiran Arist dan sejumlah lembaga perlindungan anak Malang Raya ini hadir di PN Malang untuk memberikan dukungan terhadap saksi korban yang dijadwalkan hadir di agenda persidangan hari ini.
"Kami juga hadir untuk mendukung saksi korban karena sidangnya tertutup," tutur dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Tag
Berita Terkait
-
Alun-alun Kota Batu Dipenuhi Karangan Bunga, Berisi Ucapan Menuntut Penahanan Terdakwa Pelecehan Seksual
-
Begini Penjelasan PN Malang Kenapa Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Tak Ditahan
-
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Tak Dipenjara, Komnas PA Kecewa: Yang Janggal Itu Dia Tak Ditahan
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
Terkini
-
BRI Dukung Pemerintah untuk Salurkan BSU 2025 hingga Rp2,25 Triliun
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, Simak Tips BRI untuk Layanan Perbankan yang Aman
-
Dara Farm: Tanpa KUR BRI, Saya Mungkin Tidak Bisa Memulai Usaha
-
BRI Cetak Aiko Maju, UMKM Tangguh Pemasok Bahan Utama Program MBG di Kepulauan Siau
-
Cara Klaim Kompensasi Tiket KA Akibat Argo Bromo Anggrek Anjlok