Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 23 Februari 2022 | 13:39 WIB
Unjuk rasa mewarnai jalannya proses sidang JE terdakwa kasus pelecehan seksual di PN Malang, Rabu (23/2/2022). [SuaraMalang/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Aksi unjuk rasa mewarnai sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa berinisial JE di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (23/2/2022). Massa aksi menggelar orasi dan membentangkan beragam poster bertuliskan kekecewaan karena terdakwa tak kunjung ditahan.

Pantauan SuaraMalang.ID, massa aksi membentangkan beragam spanduk bertuliskan tuntutan agar terdakwa JE ditahan lantaran kejahatan seksual yang dilakukan pendidi SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu, Jawa Timur tersebut.

"Keadilan anak Indonesia dirampas monster di Kota Batu-Malang," tulis dalam poster lengkap dengan foto terdakwa JE.

"Anak Indonesia berduka, predator anak dibiarkan bebas," bunyi poster lainnya.

Baca Juga: Didakwa 4 Pasal Alternatif Kasus Pelecehan Seksual, Pimpinan SMA SPI Tak Ajukan Eksepsi

Sementara, Ketua Komnas Perlindungan Anak sekaligus koordinator unjuk rasa, Arist Merdeka Sirait mengaku heran dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim yang memutuskan untuk tidak menahan JE.

"Padahal ini hukumannya di atas lima tahun loh, seharusnya ditahan kasus yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Ini ada apa? Itu yang kami protes," ujar dia, Rabu (23/2/2022).

Ia melanjutkan, penahanan itu harus dilakukan terhadap JE karena hasil praperadilan, di PN Surabaya ditolak. Terlebih, Arist menambahkan kasus ini, proses hukumnya sudah berjalan terlalu lama.

"Ini sudah sembilan bulan. Lebih dari 15 hari. Lalu pertanyaan orasi ini mempertanyakan mengapa gak ditahan," tutur dia.

Arist bertambah heran dengan proses hukum yang berlangsung. Sebab pada kasus kekerasan seksual, dicontohkannya kasus di Bandung dengan pelaku Herry Wirawan justru jaksa dan majelis hakim langsung melakukan penahanan.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Tak Ditahan, Begini Penjelasan Kejaksaan

Bahkan Herry mendapat vonis hukuman seumur hidup. Tidak seperti JE, yang didakwa empat pasal alternatif, dengan ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun hukuman kurungan.

"Padahal sama predator seksualnya. Dan tersangkanya kasusnya juga sama. Tapi ini kok gak ditahan. Saya berharap semua masyarakat Malang Raya untuk mendukung proses hukum ini agar pelaku kejahatan seksual (JE) bisa dihukum mati atau seumur hidup," kata dia.

"Setiap orang bisa menilai sendiri masing-masing, ada apa? Apa istilahnya masuk angin? Mengendap? Kami sampaikan bahwa hakim atau jaksa jangan main-main pada kejahatan seksual," kata dia.

Selain itu, kehadiran Arist dan sejumlah lembaga perlindungan anak Malang Raya ini hadir di PN Malang untuk memberikan dukungan terhadap saksi korban yang dijadwalkan hadir di agenda persidangan hari ini.

"Kami juga hadir untuk mendukung saksi korban karena sidangnya tertutup," tutur dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More