SuaraMalang.id - Aksi unjuk rasa mewarnai sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa berinisial JE di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (23/2/2022). Massa aksi menggelar orasi dan membentangkan beragam poster bertuliskan kekecewaan karena terdakwa tak kunjung ditahan.
Pantauan SuaraMalang.ID, massa aksi membentangkan beragam spanduk bertuliskan tuntutan agar terdakwa JE ditahan lantaran kejahatan seksual yang dilakukan pendidi SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu, Jawa Timur tersebut.
"Keadilan anak Indonesia dirampas monster di Kota Batu-Malang," tulis dalam poster lengkap dengan foto terdakwa JE.
"Anak Indonesia berduka, predator anak dibiarkan bebas," bunyi poster lainnya.
Sementara, Ketua Komnas Perlindungan Anak sekaligus koordinator unjuk rasa, Arist Merdeka Sirait mengaku heran dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim yang memutuskan untuk tidak menahan JE.
"Padahal ini hukumannya di atas lima tahun loh, seharusnya ditahan kasus yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Ini ada apa? Itu yang kami protes," ujar dia, Rabu (23/2/2022).
Ia melanjutkan, penahanan itu harus dilakukan terhadap JE karena hasil praperadilan, di PN Surabaya ditolak. Terlebih, Arist menambahkan kasus ini, proses hukumnya sudah berjalan terlalu lama.
"Ini sudah sembilan bulan. Lebih dari 15 hari. Lalu pertanyaan orasi ini mempertanyakan mengapa gak ditahan," tutur dia.
Arist bertambah heran dengan proses hukum yang berlangsung. Sebab pada kasus kekerasan seksual, dicontohkannya kasus di Bandung dengan pelaku Herry Wirawan justru jaksa dan majelis hakim langsung melakukan penahanan.
Baca Juga: Didakwa 4 Pasal Alternatif Kasus Pelecehan Seksual, Pimpinan SMA SPI Tak Ajukan Eksepsi
Bahkan Herry mendapat vonis hukuman seumur hidup. Tidak seperti JE, yang didakwa empat pasal alternatif, dengan ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun hukuman kurungan.
"Padahal sama predator seksualnya. Dan tersangkanya kasusnya juga sama. Tapi ini kok gak ditahan. Saya berharap semua masyarakat Malang Raya untuk mendukung proses hukum ini agar pelaku kejahatan seksual (JE) bisa dihukum mati atau seumur hidup," kata dia.
"Setiap orang bisa menilai sendiri masing-masing, ada apa? Apa istilahnya masuk angin? Mengendap? Kami sampaikan bahwa hakim atau jaksa jangan main-main pada kejahatan seksual," kata dia.
Selain itu, kehadiran Arist dan sejumlah lembaga perlindungan anak Malang Raya ini hadir di PN Malang untuk memberikan dukungan terhadap saksi korban yang dijadwalkan hadir di agenda persidangan hari ini.
"Kami juga hadir untuk mendukung saksi korban karena sidangnya tertutup," tutur dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Tag
Berita Terkait
-
Alun-alun Kota Batu Dipenuhi Karangan Bunga, Berisi Ucapan Menuntut Penahanan Terdakwa Pelecehan Seksual
-
Begini Penjelasan PN Malang Kenapa Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Tak Ditahan
-
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Tak Dipenjara, Komnas PA Kecewa: Yang Janggal Itu Dia Tak Ditahan
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Laga Arema FC vs Madura United, Stadion Kanjuruhan Dikawal Ketat 758 Personel Gabungan
-
Rekayasa Lalu Lintas Malang Saat Libur Nataru 2026, Jalur Wisata Perhatian Utama
-
Malang Sambut Tahun 2026 dengan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Tahun Baru Kembang Api!
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo, 2 Lansia Tewas!
-
Program MBG Dorong Lapangan Kerja, Warga Lumajang Rasakan Manfaat Nyata