SuaraMalang.id - Kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali menjadi sorotan. Terdakwa kasus kekerasan seksual, JE, ternyata tidak ditahan.
Bahkan JE yang menjalani sidang perdana di PN Malang langsung keluar ruangan kemudian menuju mobil pribadi Toyota Innova bernopol L 1957 LI tanpa menggunakan rompi tahanan yang biasanya digunakan oleh terdakwa.
Terkait ribut-ribut soal ditahan atau tidak JE, Pengadilan Negeri (PN) Malang memberi jawaban. Juru Bicara PN Malang Mohammad Indarto mengakui, bila JE belum ditahan kendati sudah menjalani persidangan perdananya pada Rabu ini (16/2/2022).
Namun mengatakan kalau penahanan terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim di persidangan. Ia menegaskan, penting atau tidaknya penahanan dalam suatu perkara merupakan hak preogratif hakim.
"Penahanan itu adalah kewenangan dari setiap tingkat pejabat dalam suatu proses peradilan. Contoh, bahwa penyidik juga memiliki kewenangan untuk menahan, penuntut umum juga memiliki kewenangan untuk menahan, majelis hakim yang menyidangkan suatu perkara, juga mempunyai kewenangan untuk menahan," ucap Indarto, saat ditemui awak media pada Rabu (16/2/2022) usai persidangan.
Tetapi yang perlu diingat adalah penahanan biasanya ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan dan itu merupakan hak hakim, yang tidak bisa dicampuri oleh siapapun.
"Tujuannya, agar pemeriksaan persidangan itu berjalan lancar. Itu tujuan utama. Tapi pertanyaan tadi, apakah majelis hakim akan menahan atau tidak dari terdakwa ini, kembali saya sampaikan itu adalah kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim dan itu tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Karena, majelis hakim yang tahu bagaimana proses persidangan ke depan," paparnya.
"Sampai saat ini belum ada penahanan, dan agenda persidangan tadi, sebagaimana disampaikan oleh majelis hakim, tadi adalah pembacaan dakwaan. Kemudian penasehat hukum dari terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," ujarnya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.
Persidangan perdana sendiri dilakukan secara tertutup lantaran korbannya merupakan anak di bawah umur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini sesuai UU Perlindungan Anak, Kitab Hukum Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apalagi perkara yang disidangkan terkait dugaan pelanggaran asusila yang dilakukan JE.
"Di dalam ketentuan, baik yang diatur secara umum, baik diatur dalam KUHAP, bahwa persidangan itu untuk perkara susila harus dilakukan secara tertutup. Di dalam ketentuan UU Perlindungan Anak, itu juga harus dilakukan secara tertutup," ujarnya.
"Dengan demikian, kenapa persidangan ini dilakukan tertutup, karena perintah UU seperti itu. Karena jika dilakukan secara terbuka itu salah, menyalahi hukum acara," katanya melanjutkan.
Tetapi pihaknya memastikan persidangan baru akan dilakukan terbuka saat sidang pembacaan putusan majelis hakim. "Pada saat proses awal, baik dakwaan, pembuktian, pemeriksaan saksi, pembelaan, itu semya tertutup. Kecuali pada saat pembacaan putusan harus terbuka," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa dugaan kekerasan seksual JE sekaligus pemilik SMA SPI Kota Batu menjalani persidangan perdananya pada Rabu (16/2/2022) di Pengadilan Negeri Malang. Persidangan di ruang Cakra PN Malang ini berlangsung tertutup dan dalam penjagaan ketat aparat kepolisian.
Di luar gedung PN Malang sekitar 20 orang dari sejumlah gabungan organisasi kemasyarakatan berdemonstrasi menuntut hakim bisa objektif menjatuhi hukuman kepada pemilik SMA SPI.
Berita Terkait
-
Sejumlah Dinas di Kabupaten Malang Lockdown 2 Hari, Kantor Disterilkan Setelah Pegawai Ada yang Kena Covid-19
-
Aturan Lengkap Kota Malang PPKM Level 3, Mal Buka hingga 21.00 dengan Kapasitas 60 Persen
-
Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia akan Menghadirkan Tiga Saksi
-
Penularan Corona di Kota Malang Tembus 612 Kasus, BOR Terisi 73 Persen
-
Pemkab Malang Dilanda Covid-19, Tiga Kantor Dinas Tutup Selama Dua Hari
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
-
Niat Sembuh Berujung Pilu: Kisah Istri di Malang yang Terjerat Muslihat Dukun Cabul
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan