SuaraMalang.id - Polisi bakal menjerat Reza Fahd Adrian, wisatawan positif Covid-19 pelesiran ke Malang, Jawa Timur dengan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto menjelaskan, polisi akan terus memproses hukum kasus tersebut lantaran telah membuat kegaduhan dan mengancam kesehatan banyak orang.
"Meskipun ada pernyataan maaf. Kami akan kenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Masyarakat sehingga menyebabkan Kedaruratan. Tidak tinggi ancaman hukumannya, cuma satu tahun. Namun dendanya hingga Rp 100 juta," kata dia, Rabu (9/2/2022).
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo mengatakan, Reza telah menerima surat pemanggilan.
Baca Juga: RS Lapangan Ijen Boulevard Malang Kembali Dibuka Sudah Terisi 5 Pasien Covid-19
Namun, Reza tidak bisa hadir dalam waktu dekat untuk klarifikasi. Kata Tinton, Reza meminta waktu untuk menyesuaikan waktu bekerjanya.
"Untuk jawaban sudah kami sudah berkomunikasi dan yang bersangkutan meminta waktu atau jadwal untuk menyesuaikan karena dia posisi harus bekerja dan izin kepala kantornya," tutur dia.
Kemungkinan, lanjut dia, Reza akan memenuhi pemanggilan polisi pada pekan ini.
"Jadwal sudah kami siapkan minggu-minggu ini. Tetapi kami juga harus memperhatikan situasi yang bersangkutan," tutur dia.
Penyidik, masih kata Tintin, juga menyelidiki kebenaran hasil swab test Covid-19 yang dimiliki oleh Reza.
Baca Juga: Heboh Wisatawan Positif Covid-19 Jalan-jalan ke Malang, Polisi Singgung UU Karantina Kesehatan
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polresta Samarinda, kami juga kirimkan surat perbantuan terkait swab kepada yang bersangkuran dan kami juga mendalami terkait surat keterangan positif yang dimiliki oleh bersangkutan dan yang mengeluarkan benar atau tidak," tutupnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Viral Pasien Positif Covid-19 Berkeliaran di Malang, Satgas Covid-19 Minta Pemda Beri Sanksi Tegas
-
Tujuh Sekolah di Kota Malang Diterpa Virus Corona
-
Gaduh Wisatawan Positif Covid-19 Pelesiran Malang Batu hingga Vonis Kepala SMKN 10 Malang Kasus Korupsi Rp 1,2 Miliar
-
Pria Viral Mengaku Positif Covid Tapi Keluyuran di Kota Malang Identitasnya Terlacak, Polisi Panggil Buat Klarifikasi
-
Gegara Satu Wisatawan Positif Covid Kluyuran di Malang, Swab Massal Dilakukan, 1 Karyawan Ritel Terdeteksi Corona
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
Terkini
-
BRI Catat Green Financing Rp89,9 Triliun, Bukti Komitmen pada Pembangunan Berkelanjutan
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat