-
Klaim zakat untuk MBG terbukti tidak benar.
-
Kemenag tegaskan zakat hanya untuk delapan asnaf.
-
Unggahan Threads dinyatakan sebagai konten palsu.
SuaraMalang.id - Isu mengenai zakat untuk program MBG ramai diperbincangkan di media sosial setelah sebuah akun menyebarkan klaim bahwa Kementerian Agama akan memaksimalkan zakat dan wakaf guna mendukung program tersebut.
Informasi soal zakat untuk Program MBG ini memicu perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana umat yang diatur secara ketat dalam ketentuan syariat dan regulasi negara.
Narasi tentang Zakat untuk Program MBG diunggah oleh akun Threads “trend_politik.id” pada Kamis (19/2/2026). Unggahan tersebut menampilkan foto arsip disertai keterangan berbunyi, “Kementerian Agama Maksimalkan Zakat dan Wakaf untuk DUkung Program MBG”.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Tim Cek Fakta TurnBackHoax melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “Kemenag maksimalkan zakat dan wakaf untuk program MBG” ke mesin pencari Google.
Hasil pencarian teratas mengarah pada pemberitaan dari Antara News berjudul “Kemenag tegaskan zakat tidak untuk program MBG”.
Dalam berita yang tayang pada Jumat (20/2/2026) itu ditegaskan bahwa zakat hanya ditujukan kepada delapan golongan asnaf atau pihak yang berhak menerima manfaat zakat sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an, tepatnya Q.S At-Taubah ayat 60.
Delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Penegasan ini sekaligus membantah narasi yang menyebut adanya rencana pemanfaatan zakat di luar ketentuan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi resmi, klaim bahwa Kementerian Agama akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program MBG tidak sesuai dengan fakta.
Informasi mengenai Zakat untuk Program MBG tersebut dinyatakan sebagai konten palsu atau fabricated content.
Kesimpulan
Isu Zakat untuk Program MBG yang beredar di media sosial tidak berdasar dan telah diklarifikasi melalui pemberitaan resmi. Masyarakat diimbau untuk memeriksa sumber informasi sebelum membagikannya kembali agar tidak turut menyebarkan hoaks.
Berita Terkait
-
Bayar Zakat Fitrah Apakah Harus Pakai Beras? Simak Ketentuannya
-
Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Jangan Melewati Batas Waktu Ini Agar Tidak Haram
-
Berapa Jumlah Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Ini Waktu dan Niatnya
-
Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah? Ini Cara yang Benar
-
Terpopuler: Batasan Alumni LPDP Tinggal di Luar Negeri, Mudik Gratis DKI Jakarta Dibuka
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
CEK FAKTA: Anggaran MBG Ditransfer ke Rekening Orang Tua Rp 300 Ribu Per Bulan, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Viral Video Kopi Saset Mengandung Obat Berbahaya, Benarkah?