Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 28 Januari 2022 | 17:36 WIB
Sindikat pencuri sapi di Jember [SuaraJatim/Adi Permana]

SuaraMalang.id - Halaman markas Polres Jember pada Jumat (28/01/2022) nampak sedikit berbeda dengan kehadiran sejumlah sapi.

Hewan ternak berharga belasan hingga puluhan juta rupiah itu merupakan hasil ternak sejumlah peternak selama beberapa tahun yang kemudian dicuri sindikat pencurian hewan ternak.

Kepolisian Resort Jember berhasil mengamankan dua orang tersangka, sindikat komplotan pencurian hewan, beserta tujuh ekor sapi.

"Kedua tersangka berinisial AY (38) warga Dusun Sasi Sumberlotoh, Desa Sukosari dan M (51) asal Dusun Duklengkong, Desa/Kecamatan Sukowono, sedangkan dua tersangka lagi masih DPO," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Jumat (27/1/2022).

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Pacar di Sukowono Jember, Terancam Hukuman Mati

Dalam Press Conference dihalaman kantornya, Kasat Reskrim menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal para tersangka yang hendak akan melakukan transaksi penjualan dugaan hasil curian, yang dimuat dengan mobil Daihatsu Zebra warna biru di Mumbulsari.

"Sapi oleh tersangka AY dan M akan dijual kedaerah Tamanan, Bondowoso, dan akan menjual ke tersangka berinisial B. Saat itu B berhasil melarikan diri, untuk 6 ekor sapinya berhasil diamankan," terang Komang Yogi.

Saat diinterogasi, tersangka telah mengakui perbuatannya mencuri sapi di wilayah Desa Arjasa, Kecamatan Sukowono, Desa Randuagung, Kecamatan Sumberjambe, Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat dan juga di Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso.

"Dalam aksinya, tersangka merusak kandang sapi malam hari, lalu membawa kabur sapinya dan dinaikkan sebuah mobil," bebernya.

"Setelah itu, para tersangka membawa hewan sapi tersebut ke tempat penampungan," ujarnya.

Baca Juga: 23 Siswa SMP Diperiksa Terkait Obat Berbahaya, DPRD Sebut Jember Darurat Narkoba

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya, yang berhasil melarikan diri.

Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Barang bukti mobil Daihatsu Zebra dan 7 ekor sapi telah kami amankan," katanya menegaskan.

Load More