SuaraMalang.id - Tersangka pembunuhan pacar dengan cara mencekik leher, Syaliem Yuda Prawira (26) asal Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, terancam hukuman mati.
Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polisi, ditemukan fakta-fakta baru tentang pembunuhan Wahyu Nur Madhani (21) warga Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, beberapa waktu lalu, Kamis (13/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dihalaman kantornya mengungkapkan, pihak penyidik menemukan fakta-fakta baru, adanya pembunuhan oleh pacarnya di kamar rumah korban beberapa waktu lalu.
"Kita melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap barang elektronik milik tersangka berupa Handphone, ditemukan dugaan pembunuhan berencana," katanya, Jumat (28/1/2022).
Dimana tersangka yang saat itu menyelinap masuk ke kamar korban, telah menyiapkan sarana-sarana untuk melakukan pembunuhan, dengan merekam adegan peristiwa pembunuhan tersebut.
"Pelaku sudah merencanakan pembunuhannya, memvideokan sebelum melakukan pembunuhan," kata Komang Yogi.
Tersangka menyiapkan sarana dan prasarana, agar tidak meninggalkan sidik jari. Bahkan dalam video, ada bahasa tubuh yang melecehkan korban.
Dengan demikian, pihak kepolisian akan berkoodinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memeriksa Handpgone tersangka terkait videonya.
"Tersangka melakukan perekaman sendiri dikamar korban, sampai korban akhirnya meninggal," ujarnya.
Baca Juga: 23 Siswa SMP Diperiksa Terkait Obat Berbahaya, DPRD Sebut Jember Darurat Narkoba
"Mohon maaf, tidak bisa kami tunjukkan ke rekan-rekan media," tukasnya.
Sebelumnya, Polisi menjerat Syaliem Yuda Prwira memakai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang.
"Untuk Pasal, kami menambahkan akan menjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati," katanya.
Diberitakan sebelumnya di media ini, Pilu gadis Jember tewas dicekik pacaranya gegara kepergok video call dengan pria lain.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
-
23 Siswa SMP Diperiksa Terkait Obat Berbahaya, DPRD Sebut Jember Darurat Narkoba
-
Gempar Virus Aneh Serang Sapi Warga Sampang, Ternak Gemetar, Ambruk Lalu Mati Mulut Berbusa
-
Polda Jatim Ultimatum MSAT Tersangka Pencabulan Santriwati Agar Menyerahkan Diri
-
Peredaran Pil Koplo di Lingkungan Sekolah Jember Diotaki Siswi SMP, Sebanyak 23 Pelajar Diperiksa Polisi
-
Ini Nasib yang Akan Dialami Bripda Randy Setelah Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
BRI Dukung Pemerintah untuk Salurkan BSU 2025 hingga Rp2,25 Triliun
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, Simak Tips BRI untuk Layanan Perbankan yang Aman
-
Dara Farm: Tanpa KUR BRI, Saya Mungkin Tidak Bisa Memulai Usaha
-
BRI Cetak Aiko Maju, UMKM Tangguh Pemasok Bahan Utama Program MBG di Kepulauan Siau
-
Cara Klaim Kompensasi Tiket KA Akibat Argo Bromo Anggrek Anjlok