Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 28 Januari 2022 | 17:31 WIB
Kasus pembunuhan pacar di Jember [SuaraMalang/Adi Permana]

SuaraMalang.id - Tersangka pembunuhan pacar dengan cara mencekik leher, Syaliem Yuda Prawira (26) asal Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, terancam hukuman mati.

Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polisi, ditemukan fakta-fakta baru tentang pembunuhan Wahyu Nur Madhani (21) warga Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, beberapa waktu lalu, Kamis (13/1/2022).

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dihalaman kantornya mengungkapkan, pihak penyidik menemukan fakta-fakta baru, adanya pembunuhan oleh pacarnya di kamar rumah korban beberapa waktu lalu.

"Kita melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap barang elektronik milik tersangka berupa Handphone, ditemukan dugaan pembunuhan berencana," katanya, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga: 23 Siswa SMP Diperiksa Terkait Obat Berbahaya, DPRD Sebut Jember Darurat Narkoba

Dimana tersangka yang saat itu menyelinap masuk ke kamar korban, telah menyiapkan sarana-sarana untuk melakukan pembunuhan, dengan merekam adegan peristiwa pembunuhan tersebut.

"Pelaku sudah merencanakan pembunuhannya, memvideokan sebelum melakukan pembunuhan," kata Komang Yogi.

Tersangka menyiapkan sarana dan prasarana, agar tidak meninggalkan sidik jari. Bahkan dalam video, ada bahasa tubuh yang melecehkan korban.

Dengan demikian, pihak kepolisian akan berkoodinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memeriksa Handpgone tersangka terkait videonya.

"Tersangka melakukan perekaman sendiri dikamar korban, sampai korban akhirnya meninggal," ujarnya.

Baca Juga: Gempar Virus Aneh Serang Sapi Warga Sampang, Ternak Gemetar, Ambruk Lalu Mati Mulut Berbusa

"Mohon maaf, tidak bisa kami tunjukkan ke rekan-rekan media," tukasnya.

Sebelumnya, Polisi menjerat Syaliem Yuda Prwira memakai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang.

"Untuk Pasal, kami menambahkan akan menjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati," katanya.

Diberitakan sebelumnya di media ini, Pilu gadis Jember tewas dicekik pacaranya gegara kepergok video call dengan pria lain.

Kontributor : Adi Permana

Load More