Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 27 Januari 2022 | 18:26 WIB
Kuasa hukum para korban pelecehan seksual pelatih Taekwondo di Malang [SuaraMalang/Bob Bimantara]

Kakak korban berinisial RJ melaporkan bahwa MR melakukan pelecehan seksual kepada adiknya seusai berlatih taekwondo.

"Dia melaporkan ke kami dan meminta saudara MR untuk diskorsing dari kepelatihan taekwondo," ujar dia, Kamis (27/1/2022).

Setelah itu tanggal 12 Agustus 2021 keluar surat bahwa MR disanksi tidak boleh menjadi pelatih taekwondo di Kabupaten Malang karena melakukan pelecehan seksual terhadap RJ.

"Dengan waktu yang tidak ditentukan," kata dia.

Baca Juga: Kasus Aktif COVID-19 Tertinggi di Jatim, Wali Kota Malang Prioritaskan Tracing dan Treatment

Selanjutnya, untuk mengklarifikasi hal tersebut terjadi pertemuan pada 1 September 2021 kemarin antara KONI Kabupaten Malang bersama korban RJ dan MR.

Hasilnya adalah MR mengakui telah berbuat hal yang seperti dituduhkan, yakni merabah payudara RS seusai latihan.

"Dan kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Dan pihak kedua (MR) menerima sanksi untuk tidak bisa lagi menjabat sebagai pelatih sampai waktu yang tidak ditentukan. Pelaku juga membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan lagi dengan surat bermaterai," tutur dia.

Waktu berlalu, 6 Januari 2022 terjadi gejolak kembali. RJ belum puas atas kesepakatan hasil tersebut.

Didampingi kakaknya, RS menginginkan MR tidak dilibatkan pada puslatcab atau pemusatan latihan cabang jelang Porprov 2022 mendatang.

Baca Juga: Eduardo Almeida Puji Kebugaran Pemain Arema FC Selama Jeda Liga 1: Tentu Saja Kami Optimis Tim Lebih Fresh

"Dia terengah-engah dia menahan emosi dia merasa tidak terima tentang pertama atas nama MR kok dimasukkan pelatih puslatcab," ujar dia.

Load More