SuaraMalang.id - Kasus pelecehan seksual di Malang kembali terjadi. Kini di Kabupaten Malang, tiga atlet Taekwondo melaporkan kasus pelecehan seksual pelatihnya, berinisial MR (25).
Para korban ini berinisial ES (18), RDS (20), dan RJ (20). Ketiganya diduga dilecehkan dan disetubuhi pelatihnya tersebut. Salah satu korban juga masih bisa dibilang di bawah umur.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Korban, Dwi Indro Tito Cahyono. Dari ketiga korban, kata dia, RDS dan ES merupakan korban dugaan persetubuhan.
Persetubuhan tersebut pun dilakukan saat salah satu korban ES berusia di bawah umur dan terjadi pada tahun sekitar 2016 lalu.
"EV mengalami pelecehan di usia bawahbumur dengan cara disetubuhi. Sekarang usianya 18 persetubuhan itu dilakukan sejak tahun 2016 dan tujuh kali dilakukan. Sementera RDS persetubuhan beberapa kali dan berjanji akan dinikahi," katanya, Kamis (27/01/2022).
Sementara korban dugaan tindakan asusila adalah RJ. Terduga pelaku dilaporkan merabah bagian payudara korban seusai berlatih Taekwondo.
"Kejadiannya di tempat latihan dan laporannya beberapa kali," tutur dia.
Sementara itu, Dwi mengatakan, kini ada dua korban yang melapor ke polisi. Laporan dilakukan pada Rabu (26/1/2022) kemarin malam.
"Sementara ini dua saja yang melapor yang satu belum berani atas nama RDS," tutur dia.
Baca Juga: Kasus Aktif COVID-19 Tertinggi di Jatim, Wali Kota Malang Prioritaskan Tracing dan Treatment
Terpisah, Wakil Ketua KONI Kabupaten Malang, Jamhuri mengatakan, awal mula kasus itu terkuak adalah 10 Agustus 2021 lalu.
Kakak korban berinisial RJ melaporkan bahwa MR melakukan pelecehan seksual kepada adiknya seusai berlatih taekwondo.
"Dia melaporkan ke kami dan meminta saudara MR untuk diskorsing dari kepelatihan taekwondo," ujar dia, Kamis (27/1/2022).
Setelah itu tanggal 12 Agustus 2021 keluar surat bahwa MR disanksi tidak boleh menjadi pelatih taekwondo di Kabupaten Malang karena melakukan pelecehan seksual terhadap RJ.
"Dengan waktu yang tidak ditentukan," kata dia.
Selanjutnya, untuk mengklarifikasi hal tersebut terjadi pertemuan pada 1 September 2021 kemarin antara KONI Kabupaten Malang bersama korban RJ dan MR.
Berita Terkait
-
Kasus Aktif COVID-19 Tertinggi di Jatim, Wali Kota Malang Prioritaskan Tracing dan Treatment
-
Eduardo Almeida Puji Kebugaran Pemain Arema FC Selama Jeda Liga 1: Tentu Saja Kami Optimis Tim Lebih Fresh
-
Jelang Perayaan Imlek, Permintaan Dupa di Kota Malang Meningkat Pesat
-
Kisah Patung Fu Tek Cen Sen di Klenteng Eng An Kiong Malang, Pemberian Pedagang Tiongkok 197 Tahun Silam
-
Viral Ornamen Lampu Hias di Kayutangan Heritage, Begini Penjelasan Pemkot Malang
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026
-
Fenomena Gunung Es HIV di Malang: Mulai dari Ibu Hamil hingga Anak yang Tertular
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal