SuaraMalang.id - Pelatih tari di Kota Malang berinisial YR (37) ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap sejumlah tujuh anak didiknya. Seluruh korban masih berstatus pelajar SMP.
Perbuatan asusila YR dilakukan di rumah istrinya sekaligus sebagai sanggar tari atau tempat latihan menari. Persisnya di Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Kejadian itu dilaporkan tanggal 17 dan 18 Januari. Saat itu kami amankan YR satu pelaku 37 tahun warga Kota Malang," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (20/1/2022).
"Korban sekolah rata-rata SMP. Itu satu kelompok tari," sambung dia.
Baca Juga: Kota Malang Waspada DBD, Tercatat 35 Kasus Sepanjang Januari 2022
Kepada penyidik, YR berdalih pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan untuk ritual atau meditasi agar para korban bisa menari lebih baik. Modusnya, korban diarahkan untuk ke lantai dua rumah istri.
Kemudian YR menyarankan setiap korban untuk melepas pakaian dan menggambar tubuh korban yang telanjang tersebut.
"Ritual itu dilakukan untuk dapat menari dengan baik di lantai dua ,ada satu kamar di sana. Di sana juga dilakukan ritual-ritual seperti itu agar korban percaya. Dari situ pelaku mensetubuhi," ujar dia.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, beberapa korban bahkan ada yang sampai disetubuhi sebanyak tiga kali.
"Akibat dari perbuatan pelaku tidak ada yang hamil. Kami masih berpikir masalah psikologis mengedepankan trauma healing ke korban," ujar dia.
Baca Juga: Belasan Siswa dan Guru MAN 2 Kota Malang Terkonfirmasi Positif COVID-19
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, polisi juga mendalami keterlibatan dari istri siri YR.
Sebab, istri YR mengetahui ada ritual seperti itu, namun tidak tahu proses pencabulan dan persetebuhan yang dilakukan YR.
"Kita masih dalami apakah keterlibatan dari istrinya. Kalau ritual tahu tapi perbuatannya tidak," ujar dia.
Atas perbuatannya, YR terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 termasuk Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup dia
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!
-
Sekjen RMI Nahdlatul Ulama Kota Batu Soroti Sikap Gumelar-Rudi Saat Debat Terakhir
-
Apple Watch SE untuk iPhone Berapa? Panduan Lengkap dan Tempat Membelinya!
-
Viral! Akibat Parkir Sembarangan, Mobil di Malang Digantungi Sampah oleh Warga
-
Getok Tarif Masuk Pantai Selok Rp70 Ribu, 2 Pria di Malang Terancam Penjara